JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Joseph Suryadi (39) mendadak ramai diperbincangkan di media sosial. Dia diduga telah melakukan penodaan agama.
Joseph dianggap telah menghina Nabi Muhammad SAW dan menyamakannya dengan terduga pelaku kekerasan seksual di Jawa Barat, Herry Wiryawan.
Bersamaan dengan itu, muncul desakan dari warganet agar kepolisian segera menangkap Joseph yang disampaikan lewat tagar #TangkapJosephSuryadi.
Baca juga: Kronologi Joseph Suryadi Disebut Menistakan Agama
Dugaan kasus penodaan agama itu juga dilaporkan Ketua Cyber Indonesia Husin Shahab ke Polda Metro Jaya.
Menyusul hal itu, Polda Metro Jaya kemudian bergerak menyelidiki kasus dugaan penodaaan agama yang dilakukan oleh Joseph.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah memeriksa Joseph sejak Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penistaan Agama oleh Joseph Suryadi
"Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan sejak kemarin, terhadap (Joseph) seseorang yang lakukan posting hal tersebut," ujar Zulpan, Rabu (15/12/2021).
Jadi tersangka
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik akhirnya menetapkan Joseph sebagai tersangka dugaan kasus penodaan agama.
Dalam pemeriksaan itu, Joseph juga mengakui bahwa dia telah mengunggah tangkapan layar percakapan yang diduga menodai agama.
"Ditreskrimus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terhadap pemosting video, Joseph Suryadi (39)," kata Zulpan.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Joseph Suryadi Jadi Tersangka Kasus Penodaan Agama
Menurut Zulpan, penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Joseph sebagai tersangka dugaan kasus penodaan agama.
Adapun barang bukti yang diamankan kepolisian antara lain satu unit flashdisk dan ponsel, serta sejumlah gambar tangkapan layar pembicaraan di media sosial.
"Jadi penetapan tersangka karena penyidik punya dua alat bukti sah dan ini sudah dimiliki penyidik. Penetapan tersangka sudah dilakukan dan sudah ada surat penahanan," ungkap Zulpan.
Kelabui polisi