JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan kebijakan lanjutan insentif fiskal daerah tahun 2021 berupa keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi.
Kebijakan lanjutan tersebut untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Kami berupaya meringankan beban warga di tengah masa pandemi ini yang berdampak pada banyak sektor dan kalangan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (16/12/2021).
"Jadi, kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan pemberian insentif ini," lanjut dia.
Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 104 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 60 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021 dan berlaku sampai dengan 31 Desember 2021.
Pemberian insentif fiskal tersebut sebagai bentuk upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, pun memaparkan rincian keringanan pojok pajak dan penghapusan sanksi administrasi tersebut.
Pertama, kata dia, keringanan pokok pajak untuk PBB-P2, pokok piutang tahun pajak 2013 sampai 2020 diberikan keringanan sebesar 10 persen tiap tahunnya bagi wajib pajak yang membayar sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
Sedangkan, pokok piutang tahun pajak 2021 diberikan insentif dengan ketentuan, yaitu keringanan sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang membayar PBB-P2 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
Kemudian PBB-P2 dengan ketetapan lebih dari Rp 1 miliar dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id.
Serta permohonan angsuran diajukan paling lambat tanggal 20 Desember 2021 yang mana diberikan paling banyak enam kali angsuran dalam jangka waktu paling lama enam bulan dan diberikan penghapusan sanksi administrasi.
Baca juga: Juru Parkir yang Nyaris Pukuli Perempuan di Alfamidi Kemayoran Setor Penghasilan ke Ormas
"Bagi SPPT PBB-P2 Tahun 2021 yang telah dibayar pada bulan Oktober 2021 sampai dengan sebelum berlakunya Pergub ini dan tidak mendapatkan fasilitas insentif fiskal Pergub 60 Tahun 2021," kata Lusiana.
"Dapat diberikan keringanan sebesar 10 persen yang dikompensasikan untuk objek pajak yang sama berdasarkan permohonan wajib pajak," ujarnya.
Lusiana melanjutkan, bahwa juga ada keringanan pokok pajak untuk PKB, bagi wajib pajak yang membayar pokok PKB untuk tahun pajak sebelum tahun 2021 yang dibayarkan pada periode 14 sampai 31 Desember 2021, mendapatkan keringanan pokok sebesar 5 persen.
Begitu pula dengan pokok PKB tahun 2021, diberikan keringanan sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang membayar pada periode tersebut.