Sedangkan untuk keringanan pokok pajak untuk BBN-KB, diberikan keringanan sebesar 50 persen untuk pokok pajak penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak yang membayar BBN-KB pada periode bulan Agustus 2021 sampai Desember 2021.
Sedangkan keringanan pokok pajak untuk BPHTB, diberikan kepada wajib pajak orang pribadi untuk perolehan pertama kali atas objek berupa Rumah atau Rumah Susun dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) lebih dari Rp 2 miliar sampai dengan Rp 3 miliar.
Ketentuannya dengan keringanan sebesar 50 persen bagi wajib pajak yang membayar BPHTB di bulan Agustus 2021.
Lalu keringanan sebesar 25 persen bagi wajib pajak yang membayar BPHTB pada periode bulan September 2021 sampai Oktober 2021.
Serta keringanan sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang membayar BPHTB pada periode bulan November 2021 sampai Desember 2021.
Selain itu, penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok atau keterlambatan pendaftaran penyelenggaraan pajak reklame maupun keterlambatan pembayaran setoran masa dan/atau Surat Ketetapan Pajak untuk jenis pajak hotel.
Baca juga: [Populer Jabodetabek] Eksepsi Munarman | Penodaan Agama Joseph Suryadi
Kemudian pajak hiburan, pajak restoran, dan pajak parkir, diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak pada periode 14 sampai 31 Desember 2021.
"Seluruh kebijakan perubahan insentif fiskal daerah tahun 2021 ini diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah," ungkapnya.
"Kecuali, untuk jenis pajak BPHTB, harus melalui permohonan yang diajukan oleh wajib pajak ke kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) Kecamatan setempat," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.