Saiful disebut acap kali menunjukkan identitasnya sebagai anggota FPI kepada warga setempat.
Namun, usai FPI dibubarkan oleh Pemerintah Pusat, pelaku pelecehan seksual itu tak lagi menunjukkan identitasnya sebagai anggota organisasi masyarakat tersebut.
Adapun Saiful diduga melecehkan dua murid perempuannya yang masih di bawah umur pada April 2021 lalu.
Salah satu paman korban, F, mengatakan tindakan pelecehan terhadap keponakannya dilakukan di kediaman Saiful (S).
Kata dia, korban diajak ke kediaman S dengan iming-iming memberikan ilmu kebatinan. S merupakan guru mengaji kedua terduga korban.
"Di rumah S, keponakan saya dibuka bajunya, enggak jelas alasannya.... Di rumah (S) sepi," paparnya.
"Waktu itu (korban) enggak coba buat ngelawan, kayak dihipnotislah," sambung dia.
Baca juga: Sebelum Terjerat Kasus Pelecehan, Pemuka Agama di Pinang Tangerang Sering Berbenturan dengan Warga
F melanjutkan, korban bersama seorang temannya juga diajak mandi bersama oleh S di kediamannya. Kejadian itu berlangsung pada hari yang berbeda dalam bulan yang sama.
Keluarga korban baru mengetahui kejadian tersebut pada Agustus 2021.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Metro Tangerang Kota.
Tak hanya itu, istri S sempat mengancam keponakannya saat pihak keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, Saiful dijerat Pasal 83 UU RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saiful ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual pada Selasa (14/12/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.