JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) mendesak Polda Metro Jaya mengusut dugaan pungutan liar (pungli) dalam kasus kabur karantina yang dilakukan selebgram Rachel Vennya.
Untuk diketahui, Rachel membayar Rp 40 juta agar dia, pacar, dan manajernya bisa melewati kewajiban karantina seusai pulang berlibur dari Amerika Serikat.
"Tentu saja penyidik Polda Metro Jaya perlu mengusut dugaan pungli Rp 40 juta," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Mahfud: Setoran Rp 40 Juta Rachel Vennya Termasuk Pungli, Nanti Diproses Hukuma
Menurut Poengky, penyidik Polda Metro Jaya seharusnya melakukan pemeriksaan lebih mendalam soal dugaan pungli dalam kasus pelanggaran kekarantinaan tersebut.
Dia pun menduga masih ada sosok-sosok lain yang belum diungkap perannya oleh Polda Metro Jaya, khususnya dalam hal pungli agar Rachel dkk bisa menghindari kewajiban karantina.
"Dapat diduga ada orang-orang lain di belakang Ovelina yang perlu diungkap peranannya dalam dugaan tindak pidana suap. Kasus ini sangat memalukan dan menjadi perhatian publik, perlu diusut tuntas," kata Poengky.
Baca juga: Polisi Selidiki Peran Pihak Lain yang Bantu Rachel Vennya Lolos Karantina
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta persoalan setoran Rp 40 juta yang dikeluarkan selebgram Rachel Vennya untuk kabur dari tempat karantina diusut.
"Ya makanya saya singgung itu termasuk dari pungli (pungutan liar), biar nanti diproses secara hukum, kan ada hukumnya," ujar Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/12/2021).
Dengan adanya peristiwa ini, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga meminta agar ada pengusutan terhadap Rachel Vennya yang telah menyetorkan uang.
"Jadi yang saya baca di pengadilan itu pengakuannya, 'Saya (Rachel Vennya) bayar ke mbak ini Rp 40 juta, lalu disetor ke ASN suatu institusi itu sekian.' Nanti saya mau sampaikan agar itu diusut biar enggak biasa melakukan itu," kata Mahfud.
Baca juga: Rachel Vennya Dapat Keringanan Vonis karena Sopan Selama Sidang
Mahfud pun meminta supaya pengusutan ini benar-benar dilakukan tanpa memandang golongan.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Tangerang telah menyatakan empat orang bersalah dalam kasus kabur karantina tersebut.
Mereka yang dinyatakan bersalah yakni Rachel Vennya, kekasih Rachel yakni Salim Nauderer, dan manajer Rachel yakni Maulida Khairunnia, serta seorang petugas protokol bandara Soekarno-Hatta bernama Ovelina Pratiwi.
Terdakwa kasus pelanggaran karantina kesehatan Rachel Vennya mengaku membayar uang sebesar Rp 40 juta untuk kabur dari karantina.
Baca juga: Rachel Vennya Mengaku Foto-foto di Wisma Atlet agar Tak Ketahuan Kabur Karantina
Setibanya di Indonesia, Rachel Vennya sempat dibantu oleh seorang oknum bernama Ovelina yang juga menjadi terdakwa di kasus ini.