JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa dugaan pungutan liar (pungli) senilai Rp 40 juta dalam kasus selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina telah diusut tuntas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik sudah menyerahkan dua berkas berbeda ke Kejaksaan terkait penyelidikan kasus pelanggaran kekarantinaan tersebut.
"Dalam penanganan yang kemarin itu sudah dua berkas," ujar Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Mahfud: Setoran Rp 40 Juta Rachel Vennya Termasuk Pungli, Nanti Diproses Hukum
Menurut Zulpan, berkas pertama terkait dengan pelanggaran kekarantinaan yang dilakukan oleh Rachel Vennya bersama kekasihnya, yakni Salim Nauderer, dan manajernya yang bernama Maulidia Khairunnisa.
Sementara itu, berkas lainnya, kata Zulpan, terkait dengan tersangka Ovelina Pratiwi yang menerima uang senilai Rp 40 juta dari Rachel Vennya.
"Berkas yang satunya lagi itu Ovelina kan," jelas Zulpan.
Namun, Zulpan enggan menjelaskan lebih lanjut dugaan pungli dalam kasus pelanggaran kekarantinaan tersebut.
Baca juga: Cara Rachel Vennya Kabur dari Karantina Kesehatan, Bayar Rp 40 Juta untuk 3 Orang
Dia hanya menegaskan bahwa kasus tersebut telah diusut tuntas oleh penyidik.
"Ya itu sudah ditangani dalam pemberkasan itu. Dalam penanganan yang kemarin itu sudah dua berkas," ungkap Zulpan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta persoalan setoran Rp 40 juta yang dikeluarkan selebgram Rachel Vennya untuk kabur dari tempat karantina diusut.
"Ya makanya saya singgung itu termasuk dari pungli (pungutan liar), biar nanti diproses secara hukum, kan ada hukumnya," ujar Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Pelanggaran Karantina Rachel Vennya, Kabur Setelah Bayar Rp 40 Juta
Dengan adanya peristiwa ini, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga meminta agar ada pengusutan terhadap Rachel Vennya yang telah menyetorkan uang.
"Jadi yang saya baca di pengadilan itu pengakuannya, 'Saya (Rachel Vennya) bayar ke mbak ini Rp 40 juta, lalu disetor ke ASN suatu institusi itu sekian.' Nanti saya mau sampaikan agar itu diusut biar enggak biasa melakukan itu," kata Mahfud.
Mahfud pun meminta supaya pengusutan ini benar-benar dilakukan tanpa memandang golongan.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Tangerang telah menyatakan empat orang bersalah dalam kasus kabur karantina tersebut.
Baca juga: Rachel Vennya Divonis Hukuman Percobaan, PN Tangerang Ungkap Alasannya
Mereka yang dinyatakan bersalah yakni Rachel Vennya, kekasih Rachel yakni Salim Nauderer, dan manajer Rachel yakni Maulida Khairunnia, serta seorang petugas protokol bandara Soekarno-Hatta bernama Ovelina Pratiwi.
Terdakwa kasus pelanggaran karantina kesehatan Rachel Vennya mengaku membayar uang sebesar Rp 40 juta untuk kabur dari karantina.
Setibanya di Indonesia, Rachel Vennya sempat dibantu oleh seorang oknum bernama Ovelina yang juga menjadi terdakwa di kasus ini.
"Saya membayar Rp 40 juta dan uangnya sudah dikembalikan ke saya. Waktu itu diserahkan ke Ovelina," kata Rachel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Baca juga: Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara atas Kasus Kabur Karantina, tapi Tak Perlu Dipenjara asal...
Ovelina lalu mentransfer uang sejumlah Rp 30 juta ke rekening Kania, adik anggota TNI AU yang membantu meloloskan Rachel Vennya.
Uang tersebut akhirnya dikembalikan oleh Kania kepada Ovelina.
Rachel Vennya dibawa langsung dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Wisma Atlet untuk menjalani karantina.
Namun, setibanya di sana, ia dijemput oleh seorang oknum TNI yang kemudian mengantarnya pulang langsung ke rumah.
"Dari bus saya sampai ke Wisma Atlet tapi saya langsung pulang. Saat itu tidak sempat mendaftar dan didata," kata Rachel.
Baca juga: Kabur dari Karantina, Rachel Vennya: Saya Pernah Karantina, Enggak Nyaman
Dalam persidangan, Rachel Vennya menjelaskan alasannya tak ingin mengikuti proses karantina.
"Sebenarnya saya pernah karantina dan saya enggak nyaman, gitu aja," ucap Rachel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.