TANGERANG, KOMPAS.com - Ahmad Saiful, seorang pemuka agama yang merupakan warga RT 002 RW 003, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, menjadi tersangka kasus pelecehan seksual.
Saiful diduga melecehkan dua murid perempuannya yang masih di bawah umur pada April 2021.
Ketua RT 002 Edy Supriyadi mengungkapkan, Saiful masih bersikap biasa saja setelah pemberitaan soal pelecehan seksual itu beredar di media.
"Ya kan warga (RT 002) sebagian belum ada yang tahu. (Saiful) cuek aja tuh, masih belum ngerasa," ucapnya saat ditemui, Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Pemuka Agama yang Jadi Tersangka Pelecehan Seksual di Tangerang Rutin Gelar Pengajian Tiap Pekan
Dia mengatakan, pengajian yang digelar oleh Saiful juga masih berlangsung meski partisipannya berkurang.
Pengajian yang rutin digelar tiap Kamis itu juga masih berlangsung hingga pekan lalu.
"(Pengajian Kamis pekan lalu) masih ada," kata Edy.
Setidaknya, imbuh dia, ada sekitar 10 orang yang mengikuti pengajian pada Kamis pekan lalu. Seluruh orang yang mengaji adalah laki-laki.
"Laki-laki semua, ceweknya sudah enggak ada," papar Edy.
Baca juga: Sebelum Terjerat Kasus Pelecehan, Pemuka Agama di Pinang Tangerang Sering Berbenturan dengan Warga
Edy sebelumnya berujar, Saiful merupakan warga yang tak bisa berbaur dan keberadaannya juga sulit diterima warga sekitar.
Dia mengatakan, sikap tidak berbaur juga ditunjukkan dari anggota keluarga Saiful lainnya.
Edy menyampaikan, Saiful bukanlah warga asli RT 002. Dia datang ke permukiman tersebut sekitar lima tahun yang lalu.
Bersama dengan kedua orangtua, istri, dan anak-anaknya, Saiful membeli rumah di wilayah itu.
Dia turut menyebutkan, Saiful merupakan eks Ketua Ranting Front Pembela Islam (FPI) Ranting Cipete.
Baca juga: Pemuka Agama Terjerat Kasus Pelecehan Seksual Dikenal sebagai Eks Ketua FPI Ranting Cipete
Edy mengungkapkan, Saiful acapkali menunjukkan identitasnya sebagai anggota FPI kepada warga setempat.
Namun, usai FPI dibubarkan oleh pemerintah pusat, pelaku pelecehan seksual itu tak lagi menunjukkan identitasnya sebagai anggota organisasi masyarakat tersebut.
Lantaran melecehkan dua murid perempuannya, Saiful dijerat Pasal 83 UU RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saiful ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual pada Selasa (14/12/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.