JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pemuka agama Ahmad Saiful di Tangerang, Banten, akhirnya masuk ke tahap penyidikan.
Saiful kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang pada Selasa (13/12/2021).
Adapun kasus tersebut terjadi sejak April 2021. Keluarga korban pun melaporkan kasus itu ke polisi pada Agustus 2021.
Baca juga: Pemuka Agama di Tangerang Disebut Tetap Cuek meski Jadi Tersangka Pelecehan Seksual
Penetapan status Saiful sebagai tersangka dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim.
"Iya, betul," ucap Abdul Rachim melalui sambungan telepon Selasa (14/12/2021).
Perjalanan kasus ini sempat diwarnai drama kala istri pelaku mengancam korban saat pihak keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Istri Saiful bahkan hendak melaporkan korban ketika keluarga korban melaporkan dugaan pelecehan seksual itu.
Padahal istri Saiful pun mengetahui seluruh kejadian pelecehan seksual yang dialami kedua korban. Selain itu, istri Saiful dan kedua korban juga saling mengenal.
Baca juga: Pemuka Agama yang Jadi Tersangka Pelecehan Seksual di Tangerang Rutin Gelar Pengajian Tiap Pekan
Adapun kasus bermula dari ajakan Saiful kepada kedua murid perempuannya. Korban diajak ke kediaman Saiful dengan iming-iming untuk memberikan ilmu kebatinan.
Menurut salah seorang paman korban, Firmansyah, Saiful merupakan guru mengaji kedua terduga korban.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.