Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kilas Balik Kasus Pelecehan oleh Pemuka Agama di Tangerang, Istri Pelaku Sempat Ancam Korban

Kompas.com - 16/12/2021, 15:54 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pemuka agama Ahmad Saiful di Tangerang, Banten, akhirnya masuk ke tahap penyidikan.

Saiful kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang pada Selasa (13/12/2021).

Adapun kasus tersebut terjadi sejak April 2021. Keluarga korban pun melaporkan kasus itu ke polisi pada Agustus 2021.

Baca juga: Pemuka Agama di Tangerang Disebut Tetap Cuek meski Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

Penetapan status Saiful sebagai tersangka dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim. 

"Iya, betul," ucap Abdul Rachim melalui sambungan telepon Selasa (14/12/2021).

Istri pelaku ancam korban

Perjalanan kasus ini sempat diwarnai drama kala istri pelaku mengancam korban saat pihak keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Istri Saiful bahkan hendak melaporkan korban ketika keluarga korban melaporkan dugaan pelecehan seksual itu.

Padahal istri Saiful pun mengetahui seluruh kejadian pelecehan seksual yang dialami kedua korban. Selain itu, istri Saiful dan kedua korban juga saling mengenal.

Baca juga: Pemuka Agama yang Jadi Tersangka Pelecehan Seksual di Tangerang Rutin Gelar Pengajian Tiap Pekan

Adapun kasus bermula dari ajakan Saiful kepada kedua murid perempuannya. Korban diajak ke kediaman Saiful dengan iming-iming untuk memberikan ilmu kebatinan.

Menurut salah seorang paman korban, Firmansyah, Saiful merupakan guru mengaji kedua terduga korban.

"Di rumah S (Saiful), keponakan saya dibuka bajunya, enggak jelas alasannya. Di rumah (S) sepi," papar dia.

"Waktu itu (korban) enggak coba buat ngelawan, kayak dihipnotis lah," sambung dia.

Firmansyah melanjutkan, korban bersama seorang temannya juga diajak mandi bersama oleh Saiful di kediamannya.

Kejadian itu berlangsung pada hari yang berbeda dalam bulan yang sama. Keluarga korban baru mengetahui kejadian tersebut pada Agustus 2021. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Metro Tangerang Kota.

Baca juga: Sebelum Terjerat Kasus Pelecehan, Pemuka Agama di Pinang Tangerang Sering Berbenturan dengan Warga

Saat ini kepolisian telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka kasus pencabulan itu. Saiful diwajibkan datang ke Polres Metro Tangerang Kota guna mengikuti proses berita acara pemeriksaan (BAP)

"Besok Rabu (14/12/2021), yang bersangkutan (Saiful) akan dipanggil untuk di-BAP," ucap Abdul. Jika Saiful tidak memenuhi panggilan itu, kepolisian akan melayangkan surat panggilan kedua.

Saat pemuka agama itu tak juga datang usai dikirimkan surat panggilan kedua, kepolisian akan langsung menjemput paksa Saiful.

"Kalau enggak datang setelah dikirim surat kedua, ya dijemput paksa," tegas Abdul.

Berdasar informasi yang dihimpun, Saiful diduga melanggar Pasal 83 UU RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Melonjak, Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com