JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pemuka agama Ahmad Saiful di Tangerang, Banten, akhirnya masuk ke tahap penyidikan.
Saiful kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang pada Selasa (13/12/2021).
Adapun kasus tersebut terjadi sejak April 2021. Keluarga korban pun melaporkan kasus itu ke polisi pada Agustus 2021.
Baca juga: Pemuka Agama di Tangerang Disebut Tetap Cuek meski Jadi Tersangka Pelecehan Seksual
Penetapan status Saiful sebagai tersangka dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim.
"Iya, betul," ucap Abdul Rachim melalui sambungan telepon Selasa (14/12/2021).
Perjalanan kasus ini sempat diwarnai drama kala istri pelaku mengancam korban saat pihak keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Istri Saiful bahkan hendak melaporkan korban ketika keluarga korban melaporkan dugaan pelecehan seksual itu.
Padahal istri Saiful pun mengetahui seluruh kejadian pelecehan seksual yang dialami kedua korban. Selain itu, istri Saiful dan kedua korban juga saling mengenal.
Baca juga: Pemuka Agama yang Jadi Tersangka Pelecehan Seksual di Tangerang Rutin Gelar Pengajian Tiap Pekan
Adapun kasus bermula dari ajakan Saiful kepada kedua murid perempuannya. Korban diajak ke kediaman Saiful dengan iming-iming untuk memberikan ilmu kebatinan.
Menurut salah seorang paman korban, Firmansyah, Saiful merupakan guru mengaji kedua terduga korban.
"Di rumah S (Saiful), keponakan saya dibuka bajunya, enggak jelas alasannya. Di rumah (S) sepi," papar dia.
"Waktu itu (korban) enggak coba buat ngelawan, kayak dihipnotis lah," sambung dia.
Firmansyah melanjutkan, korban bersama seorang temannya juga diajak mandi bersama oleh Saiful di kediamannya.
Kejadian itu berlangsung pada hari yang berbeda dalam bulan yang sama. Keluarga korban baru mengetahui kejadian tersebut pada Agustus 2021. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Metro Tangerang Kota.
Baca juga: Sebelum Terjerat Kasus Pelecehan, Pemuka Agama di Pinang Tangerang Sering Berbenturan dengan Warga
Saat ini kepolisian telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka kasus pencabulan itu. Saiful diwajibkan datang ke Polres Metro Tangerang Kota guna mengikuti proses berita acara pemeriksaan (BAP)
"Besok Rabu (14/12/2021), yang bersangkutan (Saiful) akan dipanggil untuk di-BAP," ucap Abdul. Jika Saiful tidak memenuhi panggilan itu, kepolisian akan melayangkan surat panggilan kedua.
Saat pemuka agama itu tak juga datang usai dikirimkan surat panggilan kedua, kepolisian akan langsung menjemput paksa Saiful.
"Kalau enggak datang setelah dikirim surat kedua, ya dijemput paksa," tegas Abdul.
Berdasar informasi yang dihimpun, Saiful diduga melanggar Pasal 83 UU RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.