TANGSEL, KOMPAS.com - S (54), pegawai honorer di Kelurahan Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, diduga melecehkan tiga siswi SMK yang sedang menjalani praktik kerja lapangan (PKL) di kantor kelurahan itu.
Dua di antara korban berusia 16 tahun dan satu di antaranya berusia 17 tahun. Ketiganya bersekolah di SMK yang sama.
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, sanksi yang diberikan kepada S berupa pemecatan.
Baca juga: Anak Buahnya Lecehkan 3 Siswi SMK, Lurah Jombang: Kalau Tak Bisa Dibina, Dibinasakan Saja
"Langkah yang langsung kita lakukan pemecatan ya, bahwa bagaimana pun juga orang seperti ini tidak boleh lagi ada di lingkungan Pemkot Tangsel," urainya pada awak media, Kamis (16/12/2021).
Dia berujar, S mengakui melakukan pelecehan seksual kepada tiga siswi SMK itu.
Pilar mengetahui hal itu dari Sekretaris Camat Ciputat. Pengakuan tersebut dilakukan secara tertulis.
"Pak Sekretaris Camat menyampaikan bahwa yang bersangkutan (S) itu sudah menulis pernyataan secara tertulis bahwa benar melakukan kejadian itu," paparnya.
Kasus pelecehan seksual yang dialami tiga siswi SMK itu pertama kali mencuat usai disampaikan oleh Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota (P2TP2A) Tangerang Selatan Tri Purwanto.
Baca juga: Anak Buahnya Lecehkan 3 Siswi SMK, Lurah Jombang: Dia Bukan PNS, tapi...
Tri berujar, pihaknya menerima laporan dari Satgas Perlindungan Anak Kelurahan Jombang soal adanya tiga murid yang tengah mengikuti PKL dan menjadi korban pelecehan.
Ia mengaku belum mengetahui kapan persisnya kejadian pelecehan seksual itu terjadi.
Oleh karena itu, P2TP2A Tangsel bakal memanggil Satgas Perlindungan Anak Kelurahan Jombang untuk dimintai klarifikasi pada Kamis ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.