Berita selengkapnya baca di sini.
3. Saat Munarman Ngotot Dirinya Bukan Teroris: Tampilkan Foto Para Pejabat, Firli Bahuri di Atas Mobil Komando Aksi 212
Terdakwa Munarman membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme, Rabu (15/12/2021). Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) itu membacakan eksepsi dengan hadir langsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Dalam eksepesinya, Munarman membantah semua dakwaan dari Jaksa. Ia menegaskan tidak pernah merencanakan tindak pidana terorisme sebagaimana yang dituduhkan.
Munarman menyebut dirinya menjadi target kepolisian usai membela kematian enam laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam insiden penembakan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
"Bermula dari pernyataan saya yang membela pembantaian keji yang tidak berperikemanusian dalam kasus pembantaian enam orang pengawal Habib Rizieq yang menyebabkan diri saya menjadi target," kata Munarman.
Berita selengkapnya baca di sini.
4. Anies Teken Keputusan Gubernur soal PPKM Level 1 di DKI Jakarta, Ini Isinya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Nomor 1473 Tahun 2021. Keputusan yang diteken pada 13 Desember 2021 itu mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19.
"Untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022," demikian tertulis dalam surat keputusan yang dikutip pada Kamis (16/12/2021).
"Dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali," lanjut kutipan tersebut.
Dalam surat keputusan itu ditetapkan bahwa DKI akan menerapkan PPKM Level 1 yang berlaku selama 21 hari terhitung sejak 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022. Namun, dengan ketentuan pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, berlaku penerapan PPKM sesuai Inmendagri 66.
Berita selengkapnya baca di sini.
5. Dilecehkan Pegawai Kelurahan Jombang, 3 Siswi SMK Malah Dipertemukan dengan Pelaku
Tiga siswi SMK yang sempat menjalani pelatihan kerja lapangan (PKL) di kantor Kelurahan Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, menjadi korban pelecehan seksual. Dua di antaranya berusia 16 tahun dan satu korban berusia 17 tahun.