c). Anak-anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;
d). Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
e). Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI dan Kementerian Kesehatan RI;
- Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek): Beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah):
a. Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa PPKM Level 1 (satu) dengan maksimal 75 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memerhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama RI.
b. Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, khusus pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 berpedoman pada ketentuan teknis dari Kementerian Agama RI.
- Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya): Diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan sebagai berikut:
(1.) Kapasitas maksimal 75 persen;
(2.) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan/atau Kementerian/ Lembaga terkait;
(3.) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
(4.) Anak dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan syarat didampingi orang tua; dan
(5.) Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB.
(6). Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, khusus pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, berlaku ketentuan:
a. Penerapan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;
b. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;
c. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;
d. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif;
e. Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi penularan Covid-19;
f. Aktivitas pada lokasi taman umum dihentikan pada tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
- Tempat Resepsi pernikahan: Dapat diadakan dengan maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan: Diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:
(1.) Kapasitas maksimal 75 persen
(2.) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
(3.) Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, khusus pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, berlaku ketentuan:
a. Kegiatan seni budaya dan olahraga yang dapat menimbulkan penularan Covid-19 dilakukan tanpa penonton;
b. Kegiatan yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat, serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang;
c. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru, serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka, maupun yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
- Kegiatan di pusat kebugaran/gym: Diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:
(a.) Kapasitas maksimal 75 persen; dan
(b.) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
- Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Ojek (Online dan Pangkalan): Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.