JAKARTA, KOMPAS.com - MF, Korban lawan arah dan tabrak lari oleh pengemudi mobil Fortuner berpelat dinas polisi 3488-07 di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021) lalu, mengaku melihat jelas wajah pelaku.
Hal itu disampaikan MF ketika mengungkapkan alasan dia menyebut tersangka yang telah ditetapkan kepolisian bukanlah pelaku asli.
"Jadi tersangka yang ditetapkan polisi, berbeda dengan orang yang saya lihat di TKP (tempat kejadian perkara)," ujar MF saat dihubungi, Jumat (17/12/2021).
MF mengaku melihat dengan jelas wajah pelaku ketika kendaraan yang dikemudikannya ditabrak oleh mobil Fortuner berpelat dinas polisi 3488-07
"Sesaat setelah tabrakan besar terjadi, dia posisi sudah buka kaca dan muka terlihat jelas dengan kami di mobil," kata MF.
Baca juga: Tersangka Fortuner Tabrak Lari Disebut Bukan Pelakunya, Polisi: Sampaikan di Persidangan
Selain itu, lanjut MF, sopir Fortuner yang menabrak kendaraannya juga sempat berhenti depan sebuah kedai kopi di kawasan Senayan.
Dari situ, MF menyebut bahwa pegawai kedai kopi tersebut melihat dengan jelas wajah pelaku dan sempat berkomunikasi sesaat.
"Jadi dia sempat tanya orang di mobil patroli yang di pinggir jalan itu ke mana. Jadi si barista lihat persis si pengendara ini," ungkap MF.
MF mengaku sempat menunjukkan foto wajah sopir asli mobil Fortuner berpelat dinas polisi 3488-07 yang dia miliki kepada barista tersebut.
Menurut MF, foto wajah pelaku yang dia tunjukkan merupakan orang yang berbeda dengan tersangka yang ditetapkan polisi.
"Saya tunjukan foto pelaku ini, saya tanya, apa benar orang di foto ini di dalam mobil (Fortuner), dan barista jawab iya," ucap MF.
Baca juga: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Fortuner Berpelat Dinas Polri Tabrak Lari di Kebayoran Lama
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mempersilakan korban menyampaikan keberatan di persidangan.
Hal itu disampaikan Sambodo ketika menanggapi pernyataan MF melalui akun twitternya @Ferdn__ yang menyebut tersangka bukanlah sopir atau pelaku asli kasus tabrak lari.
"Kalau korban berkeyakinan lain silakan disampaikan di persidangan," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Kamis (16/12/2021).
Sambodo meyakini bahwa tersangka AS adalah sosok pengemudi mobil Fortuner yang melawan arus hingga menabrak kendaraan lain lalu melarikan diri.