JAKARTA, KOMPAS.com - Jam operasional layanan bus transjakarta diperpanjang selama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1.
Jam operasional bus transjakarta diperpanjang hingga pukul 24.00 WIB. Sebelumnya, jam operasional yang diberlakukan adalah sejak pukul 05.00 WIB hingga 22.30 WIB.
"Perpanjangan layanan ini akan memfasilitasi seluruh masyarakat dengan Angkutan Malam Hari (Amari) Bus Transjakarta dengan kapasitas angkutan 100 persen di seluruh rute Layanan BRT Transjakarta (Koridor 1 - Koridor 13)," kata Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta Angelina Betris dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (17/12/2021)
"Tentunya dengan protokol kesehatan yang lebih ketat," lanjut dia.
Baca juga: Aturan Terbaru PPKM Level 1 di Jakarta Berdasarkan Keputusan Gubernur
Angelina mengatakan, kebijakan ini merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 521 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Corona Virus Disease 2019.
Perpanjangan waktu layanan bus transjakarta ini diberlakukan mulai Jumat ini.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang jam operasional transportasi umum menyusul kembali diterapkannya PPKM level 1 di Ibu Kota.
Perpanjangan jam operasional tertuang dalam Surat Keputusan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 521 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengaturan kapasitas angkut dan waktu operasional transportasi umum yang dikirimkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kamis (16/12/2021) malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.