JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya kembali menegaskan bahwa penyidik sudah mendalami soal pemberian uang Rp 40 juta oleh selebgram Rachel Vennya dalam kasus kabur karantina.
Untuk diketahui, Rachel memberikan uang Rp 40 juta kepada Ovelina Pratiwi, Satgas Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta, agar bisa menghindari kewajiban karantina.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, kasus itu diusut bersamaan dengan penyelidikan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang dilakukan Rachel bersama kekasihnya, Salim Nauderer, dan manajernya yaitu Maulidia Khairunnisa.
"Polisi sudah mengusut kasus dugaan suap itu bersamaan dengan kasus Rachel Vennya," ujar Zulpan dalam keterangannya, Jumat (17/12/2021).
Baca juga: Tanggapi Mahfud MD, Polda Metro Jaya Sebut Dugaan Pungli di Kasus Rachel Vennya Sudah Diusut
Menurut Zulpan, penyidik menerapkan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Hal itu karena Ovelina menyalahgunakan wewenangnya untuk membantu Rachel dan dua orang lain agar tidak dikarantina dan mendapatkan imbalan.
"Cuma dia itu ditetapkan sebagai orang yang turut serta membantu lolosnya Rachel Vennya tanpa karantina," ungkap Zulpan.
Adapun Pasal 55 KUHP berbunyi:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Baca juga: Saya Parkir Sendiri, Begitu Keluar Minimarket, Juru Parkir Pura-pura Tarik Motor...
Zulpan mengatakan, penyidik tidak menerapkan pasal tindak pidana korupsi atau penyuapan karena pemberi maupun penerima uang tidak berlatar belakang pegawai negeri sipil (PNS) atau penyelenggara negara.
"Iya bukan penyelenggara negara, bukan PNS. Ovelina sebagai orang yang turut serta membantu makanya dijunctokan Pasal 55. Hukumannya menurut UU, sepertiga daripada si yang terkena hukuman pokok," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta persoalan setoran Rp 40 juta yang dikeluarkan Rachel Vennya untuk kabur dari tempat karantina diusut.
"Ya makanya saya singgung itu termasuk dari pungli (pungutan liar), biar nanti diproses secara hukum, kan ada hukumnya," ujar Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Wisma Atlet Lockdown, Pasien yang Sudah Sembuh Belum Boleh Pulang
Dengan adanya peristiwa ini, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga meminta agar ada pengusutan terhadap Rachel Vennya yang telah menyetorkan uang.
"Jadi yang saya baca di pengadilan itu pengakuannya, 'Saya (Rachel Vennya) bayar ke mbak ini Rp 40 juta, lalu disetor ke ASN suatu institusi itu sekian.' Nanti saya mau sampaikan agar itu diusut biar enggak biasa melakukan itu," kata Mahfud.
Mahfud pun meminta supaya pengusutan ini benar-benar dilakukan tanpa memandang golongan.
Baca juga: Pelanggaran Karantina Rachel Vennya, Kabur Setelah Bayar Rp 40 Juta
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Tangerang telah menyatakan empat orang bersalah dalam kasus kabur karantina tersebut.
Mereka yang dinyatakan bersalah yakni Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnia, dan Ovelina Pratiwi.
Rachel Vennya mengaku membayar uang sebesar Rp 40 juta untuk kabur dari karantina.
Setibanya di Indonesia, Rachel Vennya sempat dibantu oleh Ovelina.
"Saya membayar Rp 40 juta dan uangnya sudah dikembalikan ke saya. Waktu itu diserahkan ke Ovelina," kata Rachel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Baca juga: Rachel Vennya Dapat Keringanan Vonis karena Sopan Selama Sidang
Ovelina lalu mentransfer uang sejumlah Rp 30 juta ke rekening Kania, adik anggota TNI AU yang membantu meloloskan Rachel Vennya.
Uang tersebut akhirnya dikembalikan oleh Kania kepada Ovelina.
Rachel Vennya dibawa langsung dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Wisma Atlet untuk menjalani karantina.
Namun, setibanya di sana, ia dijemput oleh seorang oknum TNI yang kemudian mengantarnya pulang langsung ke rumah.
Dalam persidangan, Rachel Vennya menjelaskan alasannya tak ingin mengikuti proses karantina.
"Sebenarnya saya pernah karantina dan saya enggak nyaman, gitu aja," ucap Rachel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.