JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa penyidik tidak menerapkan pasal penyuapan dalam mengusut pemberian uang Rp 40 juta dari selebgram Rachel Vennya dalam kasus kabur karantina.
Untuk diketahui, uang tersebut diberikan kepada Ovelina Pratiwi, Satgas Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta yang membantu Rachel menghindari kewajiban karantina.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik tidak menjerat Rachel dan Ovelina dengan pasal tindak pidana korupsi atau penyuapan karena pemberi maupun penerima uang tidak berlatar belakang pegawai negeri sipil (PNS) atau penyelenggara negara.
"Iya karena dia (Ovelina) freelance (Satgas Covid-19)," kata Zulpan, Jumat (17/12/2021).
"Iya bukan penyelenggara negara, bukan PNS," sambungnya.
Baca juga: Polisi Sudah Usut Setoran Rp 40 Juta dari Rachel Vennya, tapi Tak Pakai Pasal Suap
Menurut Zulpan, penyidik hanya menjerat Ovelina dengan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Hal itu karena Ovelina menyalahgunakan wewenangnya untuk membantu Rachel dan dua orang lain agar tidak dikarantina dan mendapatkan imbalan.
"Cuma dia itu ditetapkan sebagai orang yang turut serta membantu lolosnya Rachel Vennya tanpa karantina," ungkap Zulpan.
Baca juga: Tanggapi Mahfud MD, Polda Metro Jaya Sebut Dugaan Pungli di Kasus Rachel Vennya Sudah Diusut
Adapun Pasal 55 KUHP berbunyi:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Tangerang telah menyatakan empat orang bersalah dalam kasus kabur karantina tersebut.
Mereka yang dinyatakan bersalah yakni Rachel Vennya, pacar Rachel yang bernama Salim Nauderer, manajer Rachel yaitu Maulida Khairunnia, dan Ovelina Pratiwi.
Baca juga: Pelanggaran Karantina Rachel Vennya, Kabur Setelah Bayar Rp 40 Juta
Rachel Vennya mengaku membayar uang sebesar Rp 40 juta untuk kabur dari karantina.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.