Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rachel Vennya dan Penerima Rp 40 Juta Tak Dijerat Pasal Suap karena Bukan Penyelenggara Negara

Kompas.com - 17/12/2021, 14:38 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa penyidik tidak menerapkan pasal penyuapan dalam mengusut pemberian uang Rp 40 juta dari selebgram Rachel Vennya dalam kasus kabur karantina.

Untuk diketahui, uang tersebut diberikan kepada Ovelina Pratiwi, Satgas Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta yang membantu Rachel menghindari kewajiban karantina.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik tidak menjerat Rachel dan Ovelina dengan pasal tindak pidana korupsi atau penyuapan karena pemberi maupun penerima uang tidak berlatar belakang pegawai negeri sipil (PNS) atau penyelenggara negara.

"Iya karena dia (Ovelina) freelance (Satgas Covid-19)," kata Zulpan, Jumat (17/12/2021).

"Iya bukan penyelenggara negara, bukan PNS," sambungnya.

Baca juga: Polisi Sudah Usut Setoran Rp 40 Juta dari Rachel Vennya, tapi Tak Pakai Pasal Suap

Menurut Zulpan, penyidik hanya menjerat Ovelina dengan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Hal itu karena Ovelina menyalahgunakan wewenangnya untuk membantu Rachel dan dua orang lain agar tidak dikarantina dan mendapatkan imbalan.

"Cuma dia itu ditetapkan sebagai orang yang turut serta membantu lolosnya Rachel Vennya tanpa karantina," ungkap Zulpan.

Baca juga: Tanggapi Mahfud MD, Polda Metro Jaya Sebut Dugaan Pungli di Kasus Rachel Vennya Sudah Diusut

Adapun Pasal 55 KUHP berbunyi:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Tangerang telah menyatakan empat orang bersalah dalam kasus kabur karantina tersebut.

Mereka yang dinyatakan bersalah yakni Rachel Vennya, pacar Rachel yang bernama Salim Nauderer, manajer Rachel yaitu Maulida Khairunnia, dan Ovelina Pratiwi.

Baca juga: Pelanggaran Karantina Rachel Vennya, Kabur Setelah Bayar Rp 40 Juta

Rachel Vennya mengaku membayar uang sebesar Rp 40 juta untuk kabur dari karantina.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com