JAKARTA, KOMPAS.com - Aipda Rudi Panjaitan, Anggota Polsek Pulogadung yang memarahi korban pencurian di Rawamangun, Jakarta Timur, menjalani sidang pelanggaran kode etik, Jumat (17/12/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, sidang bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya itu berjalan sejak pukul 14.00 WIB.
"Yang bersangkutan sedang menjalani pelaksanaan sidang kode etik sejak pukul 14.00 WIB. Sidang dipimpin Kabid Propam Polda Metro Jaya dan masih berlangsung sampai saat ini," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat.
Zulpan memperkirakan, sidang tersebut akan berlangsung selama kurang lebih dua jam dan hasil keputusannya bakal langsung disampaikan.
"Jadi sabar menunggu, putusan akan dibacakan secepatnya setelah sidang sekira 2 jam kemudian," jelas Zulpan.
Baca juga: Anggota Polsek Pulogadung Marahi Korban Pencurian, Polda Metro Jaya: Kami Mohon Maaf...
Salah satu tuntutan dalam sidang disiplin tersebut adalah sanksi mutasi keluar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Hal itu sesuai permintaan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang menilai bahwa tindakan Rudi telah menyakiti hati masyarakat dan tidak bisa lagi ditoleransi.
"Disamping hal yang bersifat demosi, kemudian juga ada sanksi kurungan, diusulkan juga untuk tour of area. Artinya akan dimutasi keluar dari Polda Metro Jaya, " ungkap Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita bernama Meta Kumala (32) menjadi korban pencurian di Jalan Sunan Sedayu, Rawamangun, Selasa (7/12/2021) lalu.
Meta kehilangan tas yang berisi kartu ATM, KTP, kartu kredit, hingga kunci mobil. Selain itu, uangnya senilai Rp 7 juta ikut raib.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.