JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara kasus tabrak lari oleh pengemudi mobil Fortuner berpelat dinas polisi 3488-07 di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada 20 Agustus 2021 dan polisi sudah menetapkan sopir mobil Fortuner sebagai tersangka sejak 22 Agustus 2021.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, sampai saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan Satlantas Polres Jakarta Selatan bersama Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Baca juga: Tersangka Fortuner Tabrak Lari Disebut Bukan Pelakunya, Polisi: Sampaikan di Persidangan
"Kan kasusnya ini masih dalam penyidikan. Kemarin memang sudah sempat P19," ujar Sambodo, Jumat (17/12/2021).
"Ini kan penyidiknya Satlantas Jaksel, tapi kami supervisi, kami lihat alat bukti apa yang dimiliki oleh penyidik Satlantas Jaksel," sambung dia.
Menurut Sambodo, penyidik sudah sempat melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan. Namun, berkas itu dikembalikan karena terdapat sejumlah hal yang harus dilengkapi penyidik.
Saat ini, penyidik tengah melakukan gelar perkara guna melengkapi sejumlah kekurangan yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU)
"Penyidik sudah berusaha melengkapi sesuai dengan petunjuk petunjuk dari JPU. Dan saat ini sedang dilakukan gelar perkara di Subdit Gakkum yang dipimpin langsung oleh Kasubdit Gakkum," kata Sambodo.
Baca juga: Sebut Tersangka Fortuner Tabrak Lari Bukan Pelaku, Korban: Muka Terlihat Jelas di Lokasi...
Untuk diketahui, Polisi telah menetapkan satu tersangka terkait kasus lawan arah dan tabrak lari oleh pengemudi mobil Toyota Fortuner berpelat dinas 3488-07.
Tersangka berinisial AS, yakni sopir dari pemilik kendaraan Fortuner tersebut.
Mobil yang dikendarai AS melawan arah saat melaju di Jalan Tentara Pelajar, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021) dini hari.
Mobil itu kemudian menabrak dua mobil, Mercedes-Benz dan Peugeot.
"Saudara AS kami tetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti, pertama ada keterangan saksi, kemudian hasil rekaman CCTV (closed-circuit television), termasuk kesesuaian petunjuk keterangan saksi, keterangan tersangka, sama kerusakan kendaraan," kata Sambodo, Minggu (22/8/2021).
Baca juga: 4 Fakta Kasus Fortuner Tabrak Lari, Mobil Milik Polisi hingga Pakai Pelat Dinas Polri Kedaluwarsa
Sambodo mengatakan, pemilik kendaraan Fortuner itu adalah anggota Polri aktif.
Awalnya, mobil itu berpelat nomor biasa, tetapi diganti pelat dinas Polri yang sudah kedaluwarsa oleh AS.