TANGERANG, KOMPAS.com - D, seorang warga RT 006 RW 006 Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, ditangkap polisi pada Jumat (17/12/2021).
Ketua RT 006 RW 006 Rosdianto berujar, D ditangkap lantaran diduga menipu belasan orang dengan modus investasi. Namun, investasi tersebut ternyata bodong.
Kerugian akibat investasi bodong itu disebut mencapai Rp 17 miliar.
"(D ditangkap) karena kasus investasi bodong," ucap Rosdianto saat ditemui di kediamannya, Jumat malam.
Baca juga: Anggota Polsek Pulogadung yang Tak Tanggapi Laporan Korban Pencurian Dinyatakan Langgar Kode Etik
Dia menjelaskan, sebelum penangkapan, setidaknya ada sekitar 15 korban penipuan menggeruduk kediaman D pada Kamis (16/12/2021) malam.
Rosdianto mengatakan, para korban menuntut agar duit yang sudah diberikan kepada D dikembalikan.
Namun, saat itu D tak dapat mengembalikan duit milik korban-korban tersebut.
Setelah mengetahui bahwa D tak mampu mengembalikan duit tersebut, salah satu korban pingsan.
"Pas nagih juga sampai ada yang pingsan gitu. Terus ya sudah, kita tangani yang pingsan, dirawat," tutur Rosdianto.
Baca juga: Ganjil Genap Depok Dihentikan Mulai Besok, Alasannya Bikin Macet di Luar Margonda
Dia mengungkapkan, para korban tidak ada yang berasal dari RT tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.