JAKARTA, KOMPAS.com - Pencuri tas berisi uang dan barang berharga di Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita berinisial A adalah seorang residivis.
"A terlibat kasus pencurian dengan kekerasan di Jakarta Barat pada 2010 dan sudah menjalani hukuman," ujar Wakil Kepala Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi Niko Purba, dikutip dari Antara, Jumat (17/12/2021).
Setelah menjalani hukuman penjara, pelaku lalu sempat bekerja sebagai relawan Covid-19 di RS Harapan Kita sebagai sopir ambulans.
Baca juga: Pencuri Tas Berisi Uang Rp 8 Juta di Mushala RS Harapan Kita Ditangkap Polisi
A pun berhenti dari pekerjaannya sebagai sopir ambulans beberapa bulan yang lalu dan memilih melakukan aksi pencurian demi memenuhi kebutuhan hidup.
Karena aksinya, A ditangkap petugas di rumah indekos kawasan Pedongkelan, Cengkareng Jakarta Barat, Jumat dini hari.
Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti seperti pakaian yang dipakai A saat mencuri dan sepeda motor yang dia gunakan menuju lokasi.
Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukum tujuh tahun kurungan penjara.
Sebelumnya, Kepala Unit Reserse Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Selasa (7/12/2021) dini hari.
Kala itu, pelaku sempat masuk ke dalam parkiran menggunakan sepeda motornya.
Baca juga: Polisi: Pencuri Tas Isi Uang Rp 8 Juta di RS Harapan Kita Mantan Relawan Ambulans Covid-19
Setelah itu, pelaku langsung berjalan ke arah masjid dan mendapati sebuah tas diletakkan di dekat pemiliknya yang sedang tidur.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.