Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Revisi UMP Jakarta 2022 Naik 5,1 Persen Jadi Rp 4.641.854

Kompas.com - 18/12/2021, 09:52 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021.

Dengan demikian, UMP DKI Jakarta tahun 2022 direvisi menjadi Rp 4.641.854.

"Dengan kenaikan Rp 225.000 per bulan, maka para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan keperluan sehari-hari," ujar Anies melalui siaran pers resmi, Sabtu (18/12/2021).

Selain itu, kata dia, melalui revisi kenaikan UMP tersebut, Pemprov DKI berharap daya beli masyarakat maupun para pekerja tidak turun.

Baca juga: Saat Wisma Atlet Lockdown gara-gara Omicron, Pasien Sembuh Tak Boleh Pulang, Tempat Karantina Baru Dibuka

Anies menegaskan, keputusannya menaikkan UMP didasarkan atas asas keadilan bagi para pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta.

Terlebih lagi, ujar Anies, pada enam tahun terakhir, rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta adalah 8,6 persen.

"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha," kata dia.

Menurut Anies, kenaikan UMP 5,1 persen sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat, juga bentuk apresiasi bagi para pekerja dan menjadi suntikan semangat bagi perekonomian dan dunia usaha.

"Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," kata dia.

Baca juga: Varian Omicron Terdeteksi di Wisma Atlet, Pemprov DKI Akan Tingkatkan Tes Covid-19

Adapun keputusan merevisi UMP tahun 2022 didasarkan beberapa pertimbangan.

Salah satunya, kajian Bank Indonesia yang menunjukkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai 5,5 persen, sehingga inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen).

Kemudian, Institute For Development of Economics and Finance (Indef) memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.

"Keputusan ini, selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi tersebut, juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait," ucap Anies.

Baca juga: 120 Petugas Kebersihan DKI Terpapar Covid-19 akibat Limbah Masker dari Pasien Isolasi Mandiri

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rata-rata inflasi Ibu Kota selama Januari-November 2021 adalah 1,08 persen.

Sementara itu, rata-rata inflasi nasional selama Januari–November 2021 sebesar 1,30 persen.

Sebelum merevisi besaran UMP 2022, pada 22 November 2021, Anies melayangkan surat nomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan UMP 2022 kepada Menteri Ketenagakerjaan.

Melalui surat itu, Anies menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta yang sebelumnya hanya Rp 37.749 atau 0,85 persen masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan.

"Kenaikan yang hanya sebesar Rp 38.000 ini dirasa amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan," kata Anies dalam surat yang ditujukan ke Kemenaker.

Baca juga: DKI Catat Kenaikan Limbah Medis Covid-19 pada 2021

Pemprov DKI Jakarta kemudian mengkaji ulang formula UMP tahun 2022 dengan menggunakan variabel inflasi (1,6 persen) dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional (3,51 persen).

Dari kedua variabel itu, keluar angka 5,11 persen yang dinyatakan sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022.

Gelombang demo buruh di Jakarta

Sebelum direvisi, UMP DKI Jakarta tahun 2022 ditetapkan hanya naik 0,85 persen atau sebesar Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935 pada 20 November 2021.

Besaran UMP Rp 4.453.935 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya yang mengatur penghitungan UMP yang sudah baku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Massa buruh pun menolak kenaikan UMP tersebut dan mendesak Anies mencabut keputusannya.

Massa buruh berulang kali berdemo di Balai Kota DKI Jakarta untuk menuntut Anies merevisi besaran UMP DKI Jakarta 2022.

Baca juga: Nestapa Lia, Tidur di Masjid karena Tak Ada Uang, Biaya Operasi Jantung Ayah Dicuri

Saat menemui pedemo pada 29 November 2021, Anies pun mengakui bahwa kenaikan UMP 0,85 persen terlalu kecil.

Anies menyatakan terpaksa meneken surat keputusan kenaikan UMP 0,85 persen.

"Kami pun berpandangan ini angka yang terlalu kecil untuk buruh di Jakarta," ujar Anies di hadapan massa saat itu.

Pemprov DKI pun kemudian berjanji kepada buruh akan merevisi besaran UMP DKI Jakarta 2022. Akhirnya kenaikan UMP Jakarta pun direvisi menjadi naik 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Megapolitan
Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Megapolitan
Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Megapolitan
Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Megapolitan
Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Megapolitan
Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Megapolitan
Heru Budi Minta Kadis dan Kasudin Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Mobil Dinas oleh ASN

Heru Budi Minta Kadis dan Kasudin Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Mobil Dinas oleh ASN

Megapolitan
Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Megapolitan
Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Megapolitan
Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, Fraksi PKS: Biar Nyaman Jadi Kantor Kedua

Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, Fraksi PKS: Biar Nyaman Jadi Kantor Kedua

Megapolitan
Harga Bawang Putih di Pasar Perumnas Klender Masih Stabil dari Sebelum Lebaran

Harga Bawang Putih di Pasar Perumnas Klender Masih Stabil dari Sebelum Lebaran

Megapolitan
PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

Megapolitan
Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com