JAKARTA, KOMPAS.com - Aipda Rudi Panjaitan, anggota Polsek Pulogadung, Jakarta Timur, yang tidak menanggapi serius laporan korban pencurian, akhirnya ditindak tegas.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya menyatakan Aipda Rudi bersalah dan melanggar kode etik profesi Polri.
Rudi pun dikenai sanksi demosi dan bakal dipindahtugaskan ke luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Anggota Polsek Pulogadung yang Tak Tanggapi Laporan Korban Pencurian Dinyatakan Langgar Kode Etik
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, hal itu diputuskan dalam sidang etik profesi Polri yang digelar pada Jumat (17/12/2021).
"Jadi pada hari ini, Jumat, mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan tadi 17.15 WIB, telah dilakukan sidang kode etik profesi Polri terhadap terduga pelanggar Aipda Rudi Panjaitan, anggota Polres Metro Jakarta Timur," ujarnya kepada wartawan, Jumat.
Adapun hasil sidang itu sesuai permintaan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang geram ketika mengetahui anak buahnya tidak menanggapi serius laporan masyarakat.
Dalam sidang tersebut, kata Zulpan, Rudi dinyatakan terbukti telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Putusan daripada sidang yang telah dijalankan dan dilaksanakan tadi, yaitu menetapkan Aipda Rudi Panjaitan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011," ungkap Zulpan.
Propam Polda Metro Jaya pun menjatuhkan sanksi etik dan administratif terhadap Rudi atas perbuatannya yang tidak menanggapi serius laporan korban pencurian.
"Menjatuhkan sanksi etika dan sanksi administratif dan akan dipindahtugaskan ke wilayah yang berbeda yang bersifat demosi," kata Zulpan.
Polda Metro Jaya selanjutnya segera mengirimkan surat rekomendasi kepada Mabes Polri untuk memindahtugaskan Aipda Rudi Panjaitan ke luar daerah Polda Metro.
"Tentunya dalam hal ini nanti Polda Metro Jaya akan memberikan rekomendasi dan usulan kepada Mabes Polri terkait pemindahan yang bersangkutan ke daerah berbeda, yang bersifat demosi," ungkap Zulpan.
Baca juga: Polisi yang Tak Tanggapi Laporan Korban Pencurian Ditahan sampai Dipindahkan ke Luar Polda Metro
Kendati demikian, Zulpan belum dapat menjelaskan secara terperinci ke mana Rudi akan dipindahtugaskan. Hal itu disebut wewenang Mabes Polri.
Polda Metro Jaya, kata Zulpan, hanya memberikan surat rekomendasi kepada Mabes Polri agar menindaklanjuti hasil sidang etik Aipda Rudi atas pelanggaran yang dilakukannya.
"Kan tadi akan dipindahtugaskan ke luar daerah Polda Metro Jaya yang bersifat demosi, tentunya untuk ke mananya tentu kewenangan Mabes Polri," pungkasnya.
Sebelumnya, Irjen Fadil Imran mengatakan bahwa tindakan Rudi yang tidak menanggapi serius, bahkan memarahi korban pencurian ketika melapor, telah menyakiti hati masyarakat.
Dia pun tidak menoleransi tindakan Rudi dan meminta Propam memberi sanksi tegas berupa mutasi ke luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Saya minta ini (anggota) yang Jakarta Timur segera, Provos lakukan sidang disiplin tuntut dia untuk mutasi, tour of area ke luar dari Polda Metro Jaya," tegas Fadil.
Adapun kasus pelanggaran etik Aipda Rudi berawal dari adanya seorang warga bernama Meta Kumala (32) yang menjadi korban pencurian di Jalan Sunan Sedayu, Rawamangun, Selasa (7/12/2021).
Meta kehilangan tas yang berisi kartu ATM, KTP, kartu kredit, hingga kunci mobil. Selain itu, uangnya senilai Rp 7 juta ikut raib.
Pada malam itu juga, Meta melaporkan bahwa dirinya menjadi korban pencurian. Ia melapor ke Polsek Pulogadung.
Meta menyebutkan bahwa ia kehilangan uang senilai Rp 7 juta dan beberapa kartu yang ditaruh di dalam tasnya.
"Saya nyebutlah ada lima kartu ATM (yang hilang). Terus salah satu polisi itu berucap, enggak enak nadanya," ujar Meta.
Baca juga: Anggota Polsek Pulogadung Marahi Korban Pencurian, Polda Metro Jaya: Kami Mohon Maaf...
"Dia bilang, 'Ngapain sih Ibu punya ATM banyak-banyak? Kalau gini kan jadi repot. Percuma kalau dicari juga pelakunya. Memang Ibu enggak tahu adminnya itu mahal?'," ucap Meta menirukan omongan polisi tersebut.
Meta pun kecewa. Ia sedang susah, tetapi malah kena omel polisi. Meta juga menyayangkan ucapan yang keluar dari polisi itu.
"Bukan sesuatu yang penting dan enggak banget disampaikan oleh polisi, dan saya langsung sudah ilfeel (hilang feeling) lah istilahnya. Ini polisi gimana sih enggak ada iba, enggak ada simpati," kata Meta.
"Caranya menyampaikan enggak pas ya, karena saya sedang kesusahan. Terus kenapa bahas ATM banyak? Adminnya mahal?" tutur Meta.
Di Mapolsek Pulogadung, Meta ditanya nama lengkap, tanggal lahir, dan barang-barang yang hilang.
Namun, setelah itu, polisi tidak memberi tahu kepada Meta soal prosedur selanjutnya.
"Saya cuma nulis nama, tanggal lahir, apa aja yang hilang. Udah, selesai. Setelah itu udah, jadi tidak ada tindak lanjut prosedurnya apa setelah saya dirampok gitu," ujar Meta.
Meta kemudian disuruh pulang untuk menenangkan diri.
"Dia bilang, 'Sudah, Ibu mendingan pulang saja dan tenangin diri'," kata Meta menirukan omongan polisi itu.
"Dalam hati saya, Pak, kalau gampang mah anak SD saya minta tolong bantu nyari. Saya enggak habis pikir, makanya saya kecewa banget. Kasus saya enggak ditangani, malah saya diomelin," ujar Meta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.