JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, revisi upah minimum provinsi (UMP) Jakarta tahun 2022 didasarkan atas asas keadilan bagi para pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta.
Adapun Anies telah merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021.
Dengan demikian, UMP DKI Jakarta tahun 2022 direvisi menjadi Rp 4.641.854.
"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha," kata Anies melalui siaran pers resmi, Sabtu (18/12/2021).
Baca juga: Anies Revisi UMP Jakarta 2022 Naik 5,1 Persen Jadi Rp 4.641.854
Menurut Anies, kenaikan UMP 5,1 persen sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat.
Kenaikan UMP 5,1 persen juga bentuk apresiasi bagi para pekerja dan menjadi suntikan semangat bagi perekonomian dan dunia usaha.
Dengan merevisi kenaikan UMP, Pemprov DKI berharap daya beli masyarakat maupun para pekerja tetap terjaga.
"Dengan kenaikan Rp 225.000 per bulan, maka para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," ujar Anies.
Adapun keputusan merevisi UMP tahun 2022 didasarkan beberapa pertimbangan.
Pertama, kajian Bank Indonesia yang menunjukkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai 5,5 persen, sehingga inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.