JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
"Kenaikan ini sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat," ujar Anies dikutip dari siaran pers, Sabtu (18/12/2021).
Tidak hanya itu, Anies mengatakan, kenaikan UMP juga merupakan bentuk apresiasi bagi para pekerja dan menjadi suntikan semangat bagi perekonomian dan dunia usaha.
Baca juga: Anies Revisi UMP Jakarta 2022 Naik 5,1 Persen Jadi Rp 4.641.854
Oleh karena itu, dia berharap kenaikan UMP DKI Jakarta dapat memperbaiki perekonomian yang terpuruk akibat Covid-19.
"Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," kata dia.
Adapun UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau senilai Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854 dari UMP 2021.
Kenaikan tersebut merupakan hasil revisi dari UMP 2022 yang sebelumnya ditetapkan pada 20 November 2021 hanya naik 0,85 persen.
Baca juga: UMP Jakarta 2022 Direvisi Jadi Rp 4.641.854, Anies: Layak bagi Pekerja, Terjangkau untuk Pengusaha
UMP DKI Jakarta direvisi agar adil bagi semua pihak.
"Keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta," kata Anies.
Adapun keputusan merevisi UMP tahun 2022 didasarkan beberapa pertimbangan.
Pertama, kajian Bank Indonesia yang menunjukkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai 5,5 persen, sehingga inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen).
Baca juga: UMP Jakarta 2022 Jadi Rp 4.641.854, Anies Harap Daya Beli Pekerja Tak Turun
Kemudian, Institute For Development of Economics and Finance (Indef) memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.
"Keputusan ini, selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi tersebut, juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait," ucap Anies.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rata-rata inflasi Ibu Kota selama Januari-November 2021 adalah 1,08 persen.
Sementara itu, rata-rata inflasi nasional selama Januari–November 2021 sebesar 1,30 persen.
Baca juga: Varian Omicron Terdeteksi di Wisma Atlet, Pemprov DKI Akan Tingkatkan Tes Covid-19
Pemprov DKI Jakarta juga telah mengirimkan surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk meninjau ulang formula penghitungan UMP 2022 karena UMP yang telah ditetapkan dinilai tak layak dan tak memenuhi asas keadilan.
Pemprov DKI kemudian mengkaji ulang formula UMP tahun 2022 dengan menggunakan variabel inflasi (1,6 persen) dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional (3,51 persen).
Dari kedua variabel itu, keluar angka 5,11 persen yang dinyatakan sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.