JAKARTA, KOMPAS.com - Aipda Rudi Panjaitan, anggota Polsek Pulogadung yang dinyatakan melanggar etik karena tidak menanggapi laporan korban pencurian, tak ditahan.
Kabid Humas Polda Meto Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, Rudi hanya dinonaktifkan dari jabatannya sejak diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya atas pelanggaran yang dilakukannya.
"Jadi gini, dia itu sudah sidang kode etik sanksinya lebih berat. Jadi dia dalam hal ini tidak ditahan. Sementara ini kan sudah dilepas dari jabatan lamanya, di-non job," jelas Zulpan, Sabtu (18/12/2021).
Zulpan meralat keterangan sebelumnya yang membenarkan bahwa Rudi ditahan sampai ditempatkan di lokasi tugas baru di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Anggota Polsek Pulogadung yang Tak Tanggapi Laporan Korban Pencurian Dinyatakan Langgar Kode Etik
Dia kemudian menegaskan bahwa Rudi sudah diberikan sanksi yang lebih berat berupa mutasi keluar Polda Metro Jaya dan demosi.
"Dipindahtugaskan ke wilayah yang berbeda yang bersifat demosi. Lokasinya Itu nanti Mabes yang tentukan. Kami kan mengusulkan keluar Polda Metro ya kan. Itu saja sudah merupakan hal yang berat untuk dia," pungkasnya.
Untuk diketahui, Rudi dinyatakan bersalah dan melanggar kode etik karena tidak menanggapi serius laporan korban pencurian di Rawamangun, Jakarta Timur.
Hal itu berdasarkan keputusan dalam sidang etik yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Rudi.
"Putusan daripada sidang yang telah dijalankan dan dilaksanakan tadi, yaitu menetapkan Aipda Rudi Panjaitan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011," ungkap Zulpan.
Propam Polda Metro Jaya pun menjatuhkan sanksi etik dan administratif terhadap Rudi atas pelanggaran yang dilakukannya.
Baca juga: Anggota Polsek Pulogadung Marahi Korban Pencurian, Polda Metro Jaya: Kami Mohon Maaf...
Selanjutnya, Polda Metro Jaya segera mengirimkan surat rekomendasi kepada Mabes Polri untuk memindahtugaskan Aipda Rudi Panjaitan ke luar Polda Metro Jaya.
"Menjatuhkan sanksi etika dan sanksi administratif, dan akan dipindahtugaskan ke wilayah yang berbeda yang bersifat demosi," kata Zulpan.
"Tentunya dalam hal ini nanti Polda Metro Jaya akan memberikan rekomendasi dan usulan kepada Mabes Polri terkait pemindahan yang bersangkutan ke daerah berbeda, yang bersifat demosi," pungkasnya.
Kronologi polisi marahi korban pencurian
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita bernama Meta Kumala (32) menjadi korban pencurian di Jalan Sunan Sedayu, Rawamangun, Selasa (7/12/2021).