JAKARTA, KOMPAS.com - Aipda Rudi Panjaitan, anggota Polsek Pulogadung yang dinyatakan melanggar etik karena tidak menanggapi laporan korban pencurian, tak ditahan.
Kabid Humas Polda Meto Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, Rudi hanya dinonaktifkan dari jabatannya sejak diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya atas pelanggaran yang dilakukannya.
"Jadi gini, dia itu sudah sidang kode etik sanksinya lebih berat. Jadi dia dalam hal ini tidak ditahan. Sementara ini kan sudah dilepas dari jabatan lamanya, di-non job," jelas Zulpan, Sabtu (18/12/2021).
Zulpan meralat keterangan sebelumnya yang membenarkan bahwa Rudi ditahan sampai ditempatkan di lokasi tugas baru di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Anggota Polsek Pulogadung yang Tak Tanggapi Laporan Korban Pencurian Dinyatakan Langgar Kode Etik
Dia kemudian menegaskan bahwa Rudi sudah diberikan sanksi yang lebih berat berupa mutasi keluar Polda Metro Jaya dan demosi.
"Dipindahtugaskan ke wilayah yang berbeda yang bersifat demosi. Lokasinya Itu nanti Mabes yang tentukan. Kami kan mengusulkan keluar Polda Metro ya kan. Itu saja sudah merupakan hal yang berat untuk dia," pungkasnya.
Untuk diketahui, Rudi dinyatakan bersalah dan melanggar kode etik karena tidak menanggapi serius laporan korban pencurian di Rawamangun, Jakarta Timur.
Hal itu berdasarkan keputusan dalam sidang etik yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Rudi.
"Putusan daripada sidang yang telah dijalankan dan dilaksanakan tadi, yaitu menetapkan Aipda Rudi Panjaitan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011," ungkap Zulpan.
Propam Polda Metro Jaya pun menjatuhkan sanksi etik dan administratif terhadap Rudi atas pelanggaran yang dilakukannya.
Baca juga: Anggota Polsek Pulogadung Marahi Korban Pencurian, Polda Metro Jaya: Kami Mohon Maaf...
Selanjutnya, Polda Metro Jaya segera mengirimkan surat rekomendasi kepada Mabes Polri untuk memindahtugaskan Aipda Rudi Panjaitan ke luar Polda Metro Jaya.
"Menjatuhkan sanksi etika dan sanksi administratif, dan akan dipindahtugaskan ke wilayah yang berbeda yang bersifat demosi," kata Zulpan.
"Tentunya dalam hal ini nanti Polda Metro Jaya akan memberikan rekomendasi dan usulan kepada Mabes Polri terkait pemindahan yang bersangkutan ke daerah berbeda, yang bersifat demosi," pungkasnya.
Kronologi polisi marahi korban pencurian
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita bernama Meta Kumala (32) menjadi korban pencurian di Jalan Sunan Sedayu, Rawamangun, Selasa (7/12/2021).
Meta kehilangan tas yang berisi kartu ATM, KTP, kartu kredit, hingga kunci mobil. Selain itu, uangnya senilai Rp 7 juta ikut raib.
Pada malam itu juga, Meta melaporkan bahwa dirinya menjadi korban pencurian. Ia melapor ke Polsek Pulogadung.
Meta menyebutkan bahwa ia kehilangan uang senilai Rp 7 juta dan beberapa kartu yang ditaruh di dalam tasnya.
"Saya nyebutlah ada lima kartu ATM (yang hilang). Terus salah satu polisi itu berucap, enggak enak nadanya," ujar Meta.
"Dia bilang, 'Ngapain sih Ibu punya ATM banyak-banyak? Kalau gini kan jadi repot. Percuma kalau dicari juga pelakunya. Memang Ibu enggak tahu adminnya itu mahal?'," ucap Meta menirukan omongan polisi tersebut.
Meta pun kecewa. Ia sedang susah, tetapi malah kena omel polisi. Meta juga menyayangkan ucapan yang keluar dari polisi itu.
"Bukan sesuatu yang penting dan enggak banget disampaikan oleh polisi, dan saya langsung sudah ilfeel (hilang feeling) lah istilahnya. Ini polisi gimana sih enggak ada iba, enggak ada simpati," kata Meta.
"Caranya menyampaikan enggak pas ya, karena saya sedang kesusahan. Terus kenapa bahas ATM banyak? Adminnya mahal?" tutur Meta.
Baca juga: Polsek Pulogadung Tak Seriusi Laporan Korban Pencurian, Polri: Tindak Tegas yang Salah!
Di Mapolsek Pulogadung, Meta ditanya nama lengkap, tanggal lahir, dan barang-barang yang hilang.
Namun, setelah itu, polisi tidak memberi tahu kepada Meta soal prosedur selanjutnya.
"Saya cuma nulis nama, tanggal lahir, apa aja yang hilang. Udah, selesai. Setelah itu udah, jadi tidak ada tindak lanjut prosedurnya apa setelah saya dirampok gitu," ujar Meta.
Meta kemudian disuruh pulang untuk menenangkan diri.
"Dia bilang, 'Sudah, Ibu mendingan pulang saja dan tenangin diri'," kata Meta menirukan omongan polisi itu.
"Dalam hati saya, Pak, kalau gampang mah anak SD saya minta tolong bantu nyari. Saya enggak habis pikir, makanya saya kecewa banget. Kasus saya enggak ditangani, malah saya diomelin," ujar Meta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.