JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dari 0,8 persen jadi 5,1 persen merupakan keputusan yang cerdas.
Anies disebut sebagai sosok cerdas karena mampu mengambil keputusan berdasarkan kalkulasi hukum dan prediksi dampak ekonomi dalam keputusan kenaikan UMP tersebut.
"Jadi bergembiralah pengusaha, Pak Anies sangat cerdas, menghitung kalkulasi angka-angka berdasarkan hukum yang ada, dan juga berdasarkan hukum yang berkeadilan dan juga kalkulasi ekonomi," kata Said dalam keterangan video, Sabtu (18/12/2021).
Baca juga: Anies: Keputusan UMP Jakarta Naik 5,1 Persen Junjung Asas Keadilan
Said juga menyebut, kenaikan UMP sebesar 5,1 persen di DKI Jakarta akan meningkatkan perekonomian di DKI Jakarta.
Dia mengatakan akan ada puluhan triliun rupiah peningkatan konsumsi masyarakat dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi di DKI Jakarta.
"Secara DKI kenaikannya mungkin puluhan triliun (peningkatan daya), dan ini sangat menguntungkan pengusaha," ujar dia.
Dia juga berulang kali menyebut, kenaikan UMP akan menguntungkan para pengusaha karena akan ada banyak transaksi ketika buruh diberikan upah yang lebih tinggi.
"Justru kenaikan UMP di DKI Jakarta yang baru2 ini direvisi Gubernur Anies justru menguntungkan pengusaha, kenapa? karena akan terjadi daya beli," ucap Said.
Baca juga: UMP Jakarta 2022 Jadi Rp 4.641.854, Anies Harap Daya Beli Pekerja Tak Turun
Langkah Anies, kata Said, diapresiasi bukan hanya oleh kaum buruh dan kaum pekerja di DKI Jakarta, tetapi juga diapresiasi oleh seluruh buruh dan pekerja di Indonesia.
"Langkah yang diambil Gubernur DKI Jakarta buruh Indonesia dan buruh DKI Jakarta mengapresiasi, itu yang pertama, karena akan terjadi peningkatan daya beli yang berimplikasi pada daya beli," ujar dia.
Sebelumnnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menaikan UMP DKI Jakarta dari sebelumnya Rp 4.416.186 menjadi Rp 4.641.854.
Anies mengatakan, keputusan kenaikan UMP tersebut diharapkan bisa menaikan daya beli masyarakat dan tidak memberatkan para pengusaha.
"Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," ujar Anies, Sabtu.
Baca juga: UMP Jakarta 2022 Direvisi Jadi Rp 4.641.854, Anies: Layak bagi Pekerja, Terjangkau untuk Pengusaha
"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," kata Anies.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.