TANGERANG, KOMPAS.com - AS, seorang pemuka agama warga RT02/RW03, Cipete, Pinang, Kota Tangerang, sekaligus tersangka kasus pelecehan seksual, melarikan diri dari kediamannya.
AS diduga melecehkan dua murid perempuannya yang masih di bawah umur pada April 2021.
Soal tersangka pelecehan seksual yang melarikan diri dari kediamannya itu disampaikan Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim.
Kepolisian, katanya, sedang melakukan pengejaran saat ini.
"Yang bersangkutan kabur dari rumah, sedang dilakukan pengejaran," ungkapnya pada awak media, Minggu (19/12/2021).
Abdul menuturkan, AS kini masuk dalam daftar buron.
Di sisi lain, Abdul belum membeberkan kapan tepatnya AS kabur dari kediamannya.
Lantaran melecehkan dua murid perempuannya, AS diduga melanggar Pasal 83 UU RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
AS ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual pada Selasa (14/12/2021).
Ketua Ranting FPI Cipete
Ketua RT02 Edy Supriyadi menyatakan, AS merupakan eks Ketua Ranting Front Pembela Islam (FPI) Kelurahan Cipete.
"Kan dulu dia Ketua ranting FPI dulu, ranting di wilayah Cipete," ucapnya saat ditemui, Kamis (16/12/2021).
Edy mengungkapkan, AS acap kali menunjukkan identitasnya sebagai anggota FPI kepada warga setempat.
Namun, usai FPI dibubarkan oleh pemerintah pusat, pelaku pelecehan seksual itu tak lagi menunjukkan identitasnya sebagai anggota organisasi masyarakat tersebut.
"Tapi dia, semenjak (FPI) bermasalah, sudah enggak aktif. Kalau dulu, dia (AS) suka nunjukkin. Dia takut juga," ucapnya.
Baca juga: Pemuka Agama di Tangerang Disebut Tetap Cuek meski Jadi Tersangka Pelecehan Seksual