JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta merespons adanya revisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.
UMP tersebut kini menjadi Rp 4.641.854, dari yang sebelumnya Rp 4.416.186.
Apindo DKI Jakarta menolak adanya revisi UMP itu. Mereka pun hendak menempuh jalur hukum jika revisi itu memang dilakukan.
Baca juga: Anies Sebut Revisi UMP Sebesar 5,1 Persen Keadilan Bagi Buruh
Apinso DKI Jakarta menyayangkan adanya revisi kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022.
Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengaku pihaknya tak bisa memahami mengapa SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 soal UMP DKI Jakarta tahun 2022 direvisi.
"Apabila (revisi UMP) dilakukan oleh Pak Anies, maka ini sangat melanggar atau sangat tidak sesuai ketentuan sebagaimana diatur oleh PP Nomor 36 2021," tutur Nurjaman pada Kompas.com, Minggu (19/12/2021).
"Yang mana PP tersebut merupakan turunan dari UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020. Kami sangat menyayangkan sekali," sambung dia.
Dia berharap bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatalkan revisi SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395.
Baca juga: Wagub DKI Bantah Kenaikan UMP Jakarta 5,1 Persen Diputuskan Secara Sepihak
"Saya sampaikan kepada pemerintah, kami berharap agar mengurungkan niatnya atau membatalkan, mencabut, atas rencana revisi perubahan SK Gubernur Nomor 1395," tutur Nurjaman.
Nurjaman berujar, pihaknya hendak menempuh jalur hukum agar keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal revisi UMP DKI Jakarta dapat dibatalkan.
Sebagai informasi, Anies menyampaikan revisi UMP DKI Jakarta 2022 pada Sabtu (18/12/2021).
"Kalau ternyata memaksakan kehendak untuk terus merubah atau merevisi (UMP DKI Jakarta), kami tentunya selain melakukan upaya pendekatan, kami akan melakukan upaya-upaya hukum," ujar Nurjaman.
Guna menempuh jalur tersebut, Apindo DKI Jakarta hendak terlebih dahulu berdiskusi dengan para pengusaha dan stakeholder di wilayah tersebut yang nantinya akan terdampak dengan revisi UMP DKI Jakarta 2022.
Nurjaman menguraikan, upaya hukum akan dilakukan karena dampak dari direvisinya UMP DKI Jakarta 2022 tak hanya terjadi di provinsi tersebut saja.
Baca juga: Kenaikan UMP DKI Jakarta Direvisi, Apindo Bakal Tempuh Jalur Hukum
Namun, provinsi atau wilayah lain turut terdampak akibat revisi itu.