JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2022 yang sebelumnya hanya sebesar 0,8 menjadi 5,1 persen pada Sabtu (18/12/2021).
Anies mengatakan, keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta merupakan hasil kajian dan perhitungan dari proyeksi pertumbuhan ekonomi dari Bank Indonesia yang mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen.
Begitu juga dengan tingkat inflasi yang diprediksi di kisaran 2-4 persen.
Baca juga: Buntut Revisi UMP DKI Jakarta 2022, Ditolak Pengusaha dan Rencana Tempuh Jalur Hukum
Mantan Menteri Pendidikan Kabinet Kerja Jilid I ini menilai, kenaikan 5,1 persen cukup layak diterima para buruh dan juga tidak memberikan beban besar kepada para pengusaha.
"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apreasiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha," ujar Anies.
Setelah kebijakan itu diumumkan ke publik, terjadi pro kontra dari kalangan buruh dan pengusaha.
Buruh menilai kebijakan Anies sudah tepat, sedangkan pengusaha menyebut orang nomor satu di DKI itu memutuskan secara sepihak.
Baca juga: Anies Sebut Revisi UMP Sebesar 5,1 Persen Keadilan Bagi Buruh
Sanjungan demi sanjungan dilontarkan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memberikan sanjungan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas keputusan menaikan UMP 5,1 persen itu.
Kata dia, keputusan Anies adalah keputusan yang cerdas karena berdasarkan kalkulasi ekonomi dan pertimbangan hukum yang baik.
"Pak Anies sangat cerdas, menghitung kalkulasi angka-angka berdasarkan hukum yang ada, dan juga berdasarkan hukum yang berkeadilan dan juga kalkulasi ekonomi," ujar Said.
Dia menambahkan, kenaikan UMP Jakarta yang direvisi Anies justru menguntungkan para pengusaha, sebab akan terjadi peningkatan daya beli dan pertumbuhan ekonomi akan semakin terasa.
Dia menyebut akan ada peningkatan daya beli hingga puluhan triliun di DKI Jakarta akibat kebijakan kenaikan UMP 5,1 persen itu.
Baca juga: Wagub DKI Bantah Kenaikan UMP Jakarta 5,1 Persen Diputuskan Secara Sepihak
Said juga meminta agar gubernur daerah lain bisa mencontoh kebijakan Anies untuk merevisi seluruh upah minimum yang ditetapkan sesuai dengan rekomendasi awal kabupaten kota.
"Bilamana para gubernur di luar gubernur DKI Jakarta tidak mau merevisi SK gubernur tentang UMK masing-masing kabupaten kota di masing-masing provinsi tersebut, maka aksi-aksi perlawanan buruh akan terus meningkat eskalasinya," kata Said.
Keputusan Anies merevisi kenaikan UMP Jakarta 2022 sontak mendapat penolakan keras dari perhimpunan pengusaha di Jakarta.