JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2022 yang sebelumnya hanya sebesar 0,8 menjadi 5,1 persen pada Sabtu (18/12/2021).
Anies mengatakan, keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta merupakan hasil kajian dan perhitungan dari proyeksi pertumbuhan ekonomi dari Bank Indonesia yang mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen.
Begitu juga dengan tingkat inflasi yang diprediksi di kisaran 2-4 persen.
Baca juga: Buntut Revisi UMP DKI Jakarta 2022, Ditolak Pengusaha dan Rencana Tempuh Jalur Hukum
Mantan Menteri Pendidikan Kabinet Kerja Jilid I ini menilai, kenaikan 5,1 persen cukup layak diterima para buruh dan juga tidak memberikan beban besar kepada para pengusaha.
"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apreasiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha," ujar Anies.
Setelah kebijakan itu diumumkan ke publik, terjadi pro kontra dari kalangan buruh dan pengusaha.
Buruh menilai kebijakan Anies sudah tepat, sedangkan pengusaha menyebut orang nomor satu di DKI itu memutuskan secara sepihak.
Baca juga: Anies Sebut Revisi UMP Sebesar 5,1 Persen Keadilan Bagi Buruh
Sanjungan demi sanjungan dilontarkan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memberikan sanjungan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas keputusan menaikan UMP 5,1 persen itu.
Kata dia, keputusan Anies adalah keputusan yang cerdas karena berdasarkan kalkulasi ekonomi dan pertimbangan hukum yang baik.
"Pak Anies sangat cerdas, menghitung kalkulasi angka-angka berdasarkan hukum yang ada, dan juga berdasarkan hukum yang berkeadilan dan juga kalkulasi ekonomi," ujar Said.
Dia menambahkan, kenaikan UMP Jakarta yang direvisi Anies justru menguntungkan para pengusaha, sebab akan terjadi peningkatan daya beli dan pertumbuhan ekonomi akan semakin terasa.
Dia menyebut akan ada peningkatan daya beli hingga puluhan triliun di DKI Jakarta akibat kebijakan kenaikan UMP 5,1 persen itu.
Baca juga: Wagub DKI Bantah Kenaikan UMP Jakarta 5,1 Persen Diputuskan Secara Sepihak
Said juga meminta agar gubernur daerah lain bisa mencontoh kebijakan Anies untuk merevisi seluruh upah minimum yang ditetapkan sesuai dengan rekomendasi awal kabupaten kota.
"Bilamana para gubernur di luar gubernur DKI Jakarta tidak mau merevisi SK gubernur tentang UMK masing-masing kabupaten kota di masing-masing provinsi tersebut, maka aksi-aksi perlawanan buruh akan terus meningkat eskalasinya," kata Said.
Keputusan Anies merevisi kenaikan UMP Jakarta 2022 sontak mendapat penolakan keras dari perhimpunan pengusaha di Jakarta.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta misalnya yang berencana akan menggugat keputusan Anies agar keputusan itu bisa dibatalkan.
Protes juga datang dari Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) yang meminta agar Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) langsung turun tangan menangani kisruh terjadi akibat keputusan Anies itu.
Baca juga: Kadin DKI Nilai Kenaikan UMP 5,1 Persen Picu Kenaikan Harga Barang
Keputusan menolak secara tegas datang dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta. Ketua Umum Kadin Jakarta Diana Dewi menyebut para pengusaha tidak akan menjalani keputusan kenaikan UMP 5,1 persen tersebut.
Para pengusaha bersama Kadin Jakarta akan menjalankan keputusan yang sebelumnya sudah diambil oleh Dewan Pengupahan DKI Jakarta dengan kenaikan UMP 2022 sebesar 0,8 persen saja.
Diana bahkan menyebut, keputusan yang dibuat Anies itu dilakukan secara sepihak dan mengecewakan banyak pengusaha.
"Kadin DKI Jakarta mendapat keluhan dari dunia usaha di Provinsi DKI Jakarta atas kenaikan UMP yang dilakukan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta," kata dia.
Baca juga: Apindo Sempat Tolak Diskusi Soal Revisi UMP DKI Jakarta 2022
Ancaman penolakan dan gugatan dari pengusaha tersebut direspons oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Riza meminta agar para pengusaha bisa menempuh jalur musyawarah sebelum menempuh jalur hukum.
"Jadi mari kita musyawarahkan diskusikan apapun masalahnya yang ada di Jakarta ini bisa diselesaikan dengan cara bersama-sama bersinergi berkolaborasi," kata Riza.
Riza sekaligus membantah, keputusan revisi kenaikan UMP Jakarta diputuskan sepihak.
Dia menyebut keputusan sudah diambil berdasarkan dialog dan diskusi dengan berbagai pihak, termasuk para pengusaha.
Baca juga: Revisi Kenaikan UMP Akan Dibawa ke Jalur Hukum, Wagub DKI: Kita Musyawarah Dulu...
"Tidak ada yang diputuskan sepihak, semua diputuskan berdasarkan pertimbangan, masukan, diskusi dan dialog," kata Riza.
Keputusan menaikan UMP Jakarta menjadi 5,1 persen diambil Pemprov, tutur politikus Gerindra itu, sebagai solusi terbaik bagi buruh dan para pengusaha.
"Sehingga perlu dicari solusi terbaik agar buruh mendapat keadilan begitu juga pengusaha tidak diberatkan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.