JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Kota Administrasi Jakarta Utara Wiwik Nazali memastikan, tidak ada perubahan pengaturan tempat pariwisata di wilayah Jakarta Utara selama libur Natal dan tahun baru (Nataru).
"Tidak ada (perubahan pengaturan tempat wisata selama libur Nataru), kita mengikuti kebijakan dari dinas saja," ujar Wiwik kepada Kompas.com, Senin (20/12/2021).
Baca juga: Ganjil Genap Tempat Wisata di Jakarta Masih Berlaku di TMII, Ancol, dan Kebun Binatang Ragunan
Wiwik mengatakan, selama pandemi Covid-19 ini, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan ketentuan untuk tempat wisata ke dalam beberapa peraturan, seperti Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1437 Tahun 2021 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Parekraf Nomor 761 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 disampaikan bahwa tempat wisata diizinkan dibuka dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Ketentuannya antara lain dengan kapasitas maksimal 75 persen, mengikuti protokol kesehatan dari Kementerian Kesehatan, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, hingga penerapan ganjil genap kendaraan di sepanjang jalan menuju dan lokasi tempat wisata.
Adapun terkait pembatasan masyarakat yang berkunjung ke lokasi wisata, kata Wiwik, pembatasan akan dilakukan melalui penerapan ganjil genap tersebut.
Baca juga: Tempat Wisata di Jakarta Utara Tak Ditutup Selama Libur Natal dan Tahun Baru
"Pembatasan (pengunjung) ada di ganjil genap kendaraannya saja yang akan menuju lokasi pariwisata dan tempat wisata tetap mengikuti sesuai surat edaran itu saja," ujar Wiwik.
Dalam Pergub Nomor 3, kebijakan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju lokasi wisata yang dimaksud, berlaku mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB.
Selain itu, dalam rangka pencegahan Covid-19, selama Nataru pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 berlaku beberapa ketentuan.
Ketentuan tersebut yakni penerapan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas, memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa menjaga jarak, melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat tebruka atau tertutup.
Baca juga: Libur Nataru, Bogor Berlakukan Kawasan Wajib Vaksin di Seluruh Objek Wisata
Kemudian mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif, membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.