JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru ataupun pemuka agama sulit terungkap. Salah satu faktor penyebabnya adalah posisi pemuka agama yang begitu disakralkan dan dihormati di Tengah masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Sosiolog Universitas Airlangga Bagong Suyanto ketika menanggapi sejumlah kasus kekerasan seksual yang dilakukan pemuka agama yang belakangan menjadi sorotan.
Banyak dari kasus kekerasan seksual tersebut teryata telah berlangsung bertahun-tahun. Dalam kasus kekerasan seksual oleh guru agama terhadap santrinya di Jawa Barat, beberapa korban bahkan sempat hamil dan melahirkan.
"Jadi posisi pemuka agama yang disakralkan itu membuat orang tidak curiga. Mereka kan sosok-sosok yang dihormati," ujar Bagong kepada Kompas.com, Rabu (16/12/2021).
Baca juga: Oknum Salahgunakan Dogma Agama untuk Lecehkan Anak, Pakar: Itu Kejahatan
Kondisi tersebut, kata Suyanto, membuat masyarakat menutup mata terhadap kemungkinan atau potensi kekerasan seksual yang dilakukan oleh pemuka agama.
Kebanyakan masyarakat berpandangan bahwa pemuka agama tidak mungkin melakukan tindak kekerasan seksual.
Oknum-oknum pemuka agama yang tidak bertanggung jawab kemudian memanfaatkan kondisi tersebut untuk menutupi perbuatannya.
“Itu membuat mereka (pelaku) aman bertahun-tahun," ungkap Suyanto.
“(Status sosialnya sebagai sosok yang dihormati) menjadi kamuflase untuk menutupi perilakunya”.
Baca juga: Marak Kasus Pelecehan Anak oleh Pemuka Agama, Pembekalan Kesadaran untuk Anak Penting
Status pemuka agama yang ditinggikan bahkan mampu membuat seorang pemuka agama terbebas dari kejahatannya. Bukan tidak mungkin oknum tersebut kembali melakukan kejahatannya karena pembiaran tersebut.
Seorang biarawan gereja atau bruder di Depok, Jawa Barat, dilaporkan ke polisi pada 2019 lalu atas dugaan pelecehan seksual kepada sejumlah anak panti asuhan yang ia kelola.
Bruder yang bernama Lukas Lucky Ngalngola (Angelo) itu dilaporkan pertama kali pada 13 September 2019. Ia kemudian ditahan, namun dibebaskan kembali setelah tiga bulan karena polisi gagal melengkapi berkas pemeriksaan untuk diserahkan ke pengadilan.
Setelah bebas, Angelo dikabarkan membuka panti asuhan baru. Publik pun mendesak Polres Metro Depok untuk membuka kasus pencabulan yang pernah menjerat Angelo.
Laporan baru kembali dibuat dengan korban yang berbeda agar Angelo menjalani proses hukum yang seharusnya. Saat ini, persidangan kasus pencabulan itu sedang berjalan di Pengadilan Negeri Depok.
Baca juga: Sempat Lolos dari Jerat Hukum, Monster Cabul Bruder Angelo Akhirnya Dituntut 14 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum menuntut hukuman penjara selama 14 Tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan di sidang perkara, Senin (13/12/2021) lalu.