JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Nirina Zubir menyebut, pihak Polda Metro Jaya akan menyita sejumlah aset milik tersangka mafia tanah yang diduga didapat dari hasil penggelapan sertifikat milik keluarganya.
Hal itu disampaikan Nirina usai menemui penyidik Subdit Harda Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (20/12/2021). Kedatangan Nirina ke Polda Metro Jaya adalah untuk menanyakan perkembangan kasus mafia tanah yang menimpa keluarganya.
"Hari ini saya dapat informasi bahwa akan adanya penyitaan aset dan juga penyitaan dari bisnis para tersangka," ujar Nirina kepada wartawan, Senin.
Menurut Nirina, penyitaan aset dilakukan setelah serangkaian penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan para tersangka.
Baca juga: Nirina Zubir Sudah Siapkan Bukti Transaksi ART yang Diduga Gelapkan Aset Keluarga
Dari situ, Nirina mengeklaim bahwa dugaan tersangka menggunakan uang hasil penggelapan untuk membangun bisnis adalah benar.
"Iya ini terkait dengan TPPU-nya. Makanya dengan adanya perkembangan ini kami jadi semakin yakin dan memang teramini yang kami curigakan bahwa ada aliran dana," kata Nirina.
"Dengan adanya proses penyitaan itu kan berarti sudah sangat terbukti bahwa benar adanya," sambung Nirina.
Namun, Nirina belum menjelaskan secara terperinci aset apa saja yang akan disita penyidik dari terduga pelaku.
"Belum tahu, masih ditelusuri, tapi sejauh ini kelihatannya (penyitaan) akan dilakukan besok. Jadi ya makanya cukup surprise begitu dateng ternyata dapat informasi sangat baik," pungkasnya.
Baca juga: Tersangka Riri Khasmita Disebut Juga Gelapkan 2 Aset Keluarga Nirina Zubir di Bogor
Polda Metro Jaya telah menahan lima tersangka kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir senilai Rp 17 miliar.
Mereka adalah mantan asisten ibunda Nirina bernama Riri Khasmita, suami Riri bernama Erdianto, serta seorang notaris bernama Farida.
Mereka resmi ditahan sejak ditetapkan tersangka pada 17 November 2021.
Dua tersangka lainnya merupakan notaris pejabat pembuat akta tanah (PPAT) bernama Ina Rosiana dan Erwin Ridwan.
Ina ditahan usai dijemput paksa oleh penyidik pada 23 November 2021.
Baca juga: Polisi Sebut Pembeli 3 Sertifikat Tanah Keluarga Nirina Zubir Bukan Komplotan Mafia
Sementara Erwin menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada 23 November 2021, setelah sempat tidak diketahui keberadaannya.
Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Dwi Budi Martono menjelaskan, pihaknya telah menyelidiki kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir.
Dari situ, diketahui bahwa enam sertifikat tanah dan bangunan milik ibu Nirina Zubir telah dibaliknamakan oleh Riri Khasmita. Tiga di antara ke enam aset tersebut telah dijual dan dibaliknamakan menjadi milik orang lain.
"Dari enam itu, tiga sudah beralih nama orang lain, tiga lagi atas nama asistennya (Riri) sama suaminya," ujar Dwi kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.