JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen.
Dengan demikian, kenaikan UMP DKI Jakarta mencapai Rp 225.667 sehingga UMP DKI Jakarta pada 2022 menjadi senilai Rp 4.641.854.
Jumlah ini lebih tinggi dari besaran kenaikan sebelumnya yang hanya 0,85 persen, yakni sebesar Rp 37.749 yang mengakibatkan kenaikan UMP hanya senilai Rp 4.453.935.
Baca juga: KSPI Kecam Apindo yang Akan Gugat Kenaikan UMP DKI Jakarta
Sebelum merevisi UMP DKI Jakarta, Anies sedianya telah menunjukkan ketidaksetujuannya terhadap formula kenaikan UMP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan dari Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam PP tersebut, formula kenaikan UMP tak lagi mengacu pada tingkat inflasi. Dengan demikian besaran kenaikan UMP bisa berada di bawah tingkat inflasi.
Berikut rangkaian sikap ketidaksetujuan Anies terhadap formula kenaikan UMP DKI Jakarta hingga ia pun merevisi besaran kenaikannya.
Anies sempat duduk lesehan saat menemui buruh yang berdemonstrasi di Balai Kota DKI Jakarta pada 29 November 2021.
Anies menyatakan setuju untuk beraudiensi dengan perwakilan kelompok tersebut untuk meredam amarah mereka.
Baca juga: Saat Anies Banjir Pujian dari Buruh Usai Revisi UMP DKI Jakarta...
Sebabnya para demonstran sempat melempari balai kota dengan botol air minum. Aksi saling dorong antara buruh dan polisi juga tak terelakkan.
Usai melaksanakan audiensi dengan sejumlah perwakilan buruh, Anies menemui massa aksi yang masih menunggu di depan balai kota.
DKI 1 tersebut menembus kerumunan wartawan dan pengawalnya untuk kemudian duduk bersama massa buruh di jalan di depan Balai Kota.
Di hadapan massa aksi, Anies juga mengaku bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan di Jakarta sangatlah kecil.
"Kami pun berpandangan ini angka yang terlalu kecil untuk buruh di Jakarta," ujar Anies di hadapan massa.
Baca juga: Saat Para Pengusaha Meradang atas Kebijakan Anies yang Revisi UMP DKI Jakarta...
Anies juga mengatakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2022 jauh dari asas keadilan.
Surati Kemenaker, mnta kenaikan UMP ditinjau ulang