Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menilik Kembali Sikap Anies soal UMP Jakarta, Ikut Lesehan Bersama Buruh hingga Revisi Besaran Kenaikan

Kompas.com - 20/12/2021, 13:36 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen.

Dengan demikian, kenaikan UMP DKI Jakarta mencapai Rp 225.667 sehingga UMP DKI Jakarta pada 2022 menjadi senilai Rp 4.641.854.

Jumlah ini lebih tinggi dari besaran kenaikan sebelumnya yang hanya 0,85 persen, yakni sebesar Rp 37.749 yang mengakibatkan kenaikan UMP hanya senilai Rp 4.453.935. 

Baca juga: KSPI Kecam Apindo yang Akan Gugat Kenaikan UMP DKI Jakarta

Sebelum merevisi UMP DKI Jakarta, Anies sedianya telah menunjukkan ketidaksetujuannya terhadap formula kenaikan UMP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan dari Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam PP tersebut, formula kenaikan UMP tak lagi mengacu pada tingkat inflasi. Dengan demikian besaran kenaikan UMP bisa berada di bawah tingkat inflasi.

Berikut rangkaian sikap ketidaksetujuan Anies terhadap formula kenaikan UMP DKI Jakarta hingga ia pun merevisi besaran kenaikannya.

Duduk lesehan bersama buruh

Anies sempat duduk lesehan saat menemui buruh yang berdemonstrasi di Balai Kota DKI Jakarta pada 29 November 2021.

Anies menyatakan setuju untuk beraudiensi dengan perwakilan kelompok tersebut untuk meredam amarah mereka.

Baca juga: Saat Anies Banjir Pujian dari Buruh Usai Revisi UMP DKI Jakarta...

 

Sebabnya para demonstran sempat melempari balai kota dengan botol air minum. Aksi saling dorong antara buruh dan polisi juga tak terelakkan.

Usai melaksanakan audiensi dengan sejumlah perwakilan buruh, Anies menemui massa aksi yang masih menunggu di depan balai kota.

DKI 1 tersebut menembus kerumunan wartawan dan pengawalnya untuk kemudian duduk bersama massa buruh di jalan di depan Balai Kota.

 

Kritik kenaikan UMP yang terlalu kecil

Di hadapan massa aksi, Anies juga mengaku bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan di Jakarta sangatlah kecil.

"Kami pun berpandangan ini angka yang terlalu kecil untuk buruh di Jakarta," ujar Anies di hadapan massa. 

Baca juga: Saat Para Pengusaha Meradang atas Kebijakan Anies yang Revisi UMP DKI Jakarta...

Anies juga mengatakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2022 jauh dari asas keadilan.

Surati Kemenaker, mnta kenaikan UMP ditinjau ulang

Anies pun menyurati Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk meminta mengkaji ulang formula kenaikan UMP tahun 2022.

Surat dengan nomor 533/-085.15 itu memuat beberapa poin yang intinya meminta Kemenaker kembali mengkaji kenaikan UMP dengan mempertimbangkan tingkat inflasi dan kenaikan rata-rata UMP per tahun.

Sebab, menurut Anies, kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 0,8 persen tidak sesuai dengan prinsip keadilan.

Baca juga: Buntut Revisi UMP DKI Jakarta 2022, Ditolak Pengusaha dan Rencana Tempuh Jalur Hukum

"Kenaikan yang hanya sebesar Rp 38.000 ini dirasa amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan, mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta yaitu sebesar 1,14 persen," tulis Anies dalam surat yang diteken 22 November 2021.

Anies juga menyebutkan, terdapat dinamika pertumbuhan ekonomi yang tidak semua sektor usaha terpengaruh pandemi Covid-19.

Bahkan, kata Anies, ada beberapa sektor yang pertumbuhannya meningkat.

"Misalnya sektor transportasi dan pergudangan, informasi dan komunikasi, jasa keuangan, jasa kesehatan, dan kegiatan sosial," ujar Anies.

Dengan alasan tersebut, Anies mengusulkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah meninjau kembali formula penetapan UMP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Anies Sebut Revisi UMP Sebesar 5,1 Persen Keadilan bagi Buruh

 

"Agar dapat memenuhi asas keadilan dan hubungan industrial yang harmonis, sehingga kesejahteraan pekerja/buruh dapat terwujud," ucap Anies.

Revisi UMP DKI Jakarta

Puncaknya, Anies kemudian merevisi besaran kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021. Dengan demikian, UMP DKI Jakarta tahun 2022 direvisi menjadi Rp 4.641.854.

"Dengan kenaikan Rp 225.000 per bulan, maka para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan keperluan sehari-hari," ujar Anies melalui siaran pers resmi, Sabtu (18/12/2021).

Selain itu, kata dia, melalui revisi kenaikan UMP tersebut, Pemprov DKI berharap daya beli masyarakat maupun para pekerja tidak turun.

Anies menegaskan, keputusannya menaikkan UMP didasarkan atas asas keadilan bagi para pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta. Terlebih lagi, ujar Anies, pada enam tahun terakhir, rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta adalah 8,6 persen.

"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha," kata dia.

Baca juga: Wagub DKI Bantah Kenaikan UMP Jakarta 5,1 Persen Diputuskan Secara Sepihak

 

Menurut Anies, kenaikan UMP 5,1 persen sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat, juga bentuk apresiasi bagi para pekerja dan menjadi suntikan semangat bagi perekonomian dan dunia usaha.

"Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," kata dia.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com