JAKARTA, KOMPAS.com - Bahar bin Smith kembali berurusan dengan polisi. Ia dilaporkan atas dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan soal pelaporan pemuka agama itu ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kalapas Gunung Sindur Sebut Perselisihan Bahar Bin Smith dengan Ryan Jombang Telah Selesai
"Ya benar, ada laporannya. Terkait hal yang bersifat SARA," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (20/12/2021).
Laporan tersebut masuk ke SPKT Polda Metro Jaya pada Jumat (17/12/2021) dan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan itu, Bahar dikenakan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 JO Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Baca juga: Bahar bin Smith Sindir Jenderal Baliho Tak Turun ke Semeru, Ini Penjelasan Pengacara
Sebelum dilaporkan terkait kasus ujaran kebencian, Bahar juga pernah mendekam di penjara atas berbagai kasus pidana yang menimpanya.
Berikut deretan kasus Bahar bin Smith yang dirangkum Kompas.com:
Bahar pernah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus ujaran kebencian pada 2018. Bahar dituding telah menebar ujaran kebencian lantaran menghina Presiden Joko Widodo dengan sebutan 'banci' dalam ceramahnya di Palembang, Sumatera Selatan.
Status tersangka itu, disematkan setelah Bahar diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri selama 11 jam.
“Hasil gelar (perkara) terpenuhi unsur pidananya dan penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen (Pol) Dedy Prasetyo saat dihubungi, Jumat (7/12/2018).
Baca juga: Bahar bin Smith Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini Terkait Ujaran Kebencian Berbau SARA
Dedi mengatakan, proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik sudah sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) manajemen penyidikan.
Menurut Dedi, Bahar bin Smith dijerat dengan sangkaan berlapis, yaitu Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email
“Penyidik menemukan dua alat bukti, tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan di muka umum berdasarkan diskriminasi, ras, dan etnis,” kata Dedi.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak menahan Bahar dengan alasan tertentu.
“Karena ada alasan subjektif dan objektif,” kata Dedi.
Baca juga: Bebas dari Lapas, Bahar bin Smith Akan Kembali Berdakwah
Namun hingga kini kasus penghinaan Bahar kepada Jokowi tak berlanjut ke meja hijau.
Bahar juga pernah terlibat kasus penganiayan dua remaja yang menirukan dan mengaku-ngaku sebagai dirinya. Kasus itu terjadi pada 2018.
Tak terima, Bahar pun menemui kedua remaja tersebut dan menganiaya mereka di pondok pesantrennya di Kemang, Bogor, Jawa Barat.
Atas perbuatannya itu, Bahar pun divonis tiga tahun penjara. Hakim menilai Bahar terbukt melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 333 Ayat (2) KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Lalu Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 KUHPidana tentang Penganiayaan, dan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga: Bahar bin Smith Bebas dari Lapas, Pengacara: Korban Penganiayaan Sudah Memaafkan
Vonis Bahar ini lebih rendah 3 tahun dibanding tuntutan jaksa yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Bahar menganiaya seorang sopir taksi online bernama Ardiansyah. Menurut pengakuan Bahar, ia menganiaya Ardiansyah karena sang sopir menggoda istrinya. Kasus itu juga terjadi pada 2018.
Majelis Hakim pun memvonis Bahar bin Smith tiga bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Ardiansyah sesuai dengan Pasal 351 KUHP.
Hakim mengatakan, yang memberatkan hukuman Bahar yaitu karena terdakwa memberikan citra negatif sebagai ulama dan tidak bisa mengendalikan emosi.
Baca juga: Pengacara Ryan Jombang ke Bareskrim, Mengaku Laporkan Bahar Bin Smith
Sedangkan hal yang meringankan, selama menjalani persidangan, Bahar bersikap kooperatif dan terus terang.
Bahar juga telah berdamai dengan korban. Namun, hakim meminta Bahar untuk tetap ditahan lantaran bersalah sesuai dakwaannya subsider Pasal 351.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.