JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan pihak Apindo siap menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas kebijakan revisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Dia mengatakan, ketika peraturan gubernur terkait UMP tersebut sudah keluar, Apindo akan langsung memproses tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Mengenai TUN, tentu kami menunggu pergubnya, kalau pergubnya keluar kita langsung proses," kata Hariyadi dalam konferensi pers virtual, Senin (20/12/2021).
Hariyadi menjelaskan, pergub yang dikeluarkan untuk menentukan kenaikan UMP akan menjadi dasar tuntutan.
Baca juga: Apindo Minta Menaker dan Mendagri Beri Sanksi ke Anies yang Nekat Revisi UMP 2022
Setelah pergub dikeluarkan, Apindo akan berkoordinasi bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta untuk melakukan gugatan.
Sedangkan terkait tanggapan keberatan, Hariyadi mengatakan Apindo sudah berkirim surat ke Pemprov DKI Jakarta dan juga Kementerian Tenaga Kerja.
"Kalau surat (keberatan) sedang kami siapkan hari ini," tutur dia.
Surat yang disampaikan berisi keberatan terhadap kebijakan yang dinilai sepihak dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Segera kami siapkan memang terhadap langkah (merevisi UMP) tersebut kami sangat keberatan," tutur Hariyadi.
Baca juga: Ketua Apindo: Anies Langgar Aturan Saat Naikkan UMP, Jadi Catatan kalau Mau Nyapres!
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 dari sebelumnya 0,8 persen menjadi 5,1 persen.
Kenaikan UMP tersebut, kata Anies, untuk memberikan hidup layak bagi pekerja dan tidak memberatkan bagi pengusaha.
"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," kata Anies, Sabtu (18/12/2021).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.