JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terlihat menahan emosi saat menjelaskan keputusan merevisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen kepada awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/12/2021).
Nada suaranya bergetar dan matanya sedikit berkaca-kaca ketika menyebutkan kenaikan UMP 0,8 persen tak adil bagi kaum buruh atau pekerja.
"Kok pakai formula (yang ditetapkan pemerintah pusat) ini keluarnya 0,8 persen? Jadi rasa keadilan jelas terganggu," ucap Anies dengan nada suara bergetar.
Baca juga: Kenaikan UMP Jakarta 5,1 Persen Diprotes, Anies Minta Pengusaha Gunakan Akal Sehat
Karena kenaikan UMP 0,8 persen tak adil, kata Anies, Pemprov DKI Jakarta kemudian mengkaji ulang formula yang digunakan.
Kajian tersebut mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Hasilnya, keluar angka 5,1 persen yang kemudian ditetapkan menjadi angka kenaikan UMP Jakarta 2022.
Suara Anies kembali terhenti saat menyebut para pengusaha merasa kenaikan UMP 0,8 persen merupakan angka yang pantas.
"Tahun ini (ekonomi) sudah bergerak, masak kita... masih mau mengatakan 0,8 (persen) itu sebagai angka yang pas? Ini akal sehat saja nih, kan common sense," kata Anies dengan suara kembali bergetar.
Baca juga: Ketua Apindo: Anies Langgar Aturan Saat Naikkan UMP, Jadi Catatan kalau Mau Nyapres!
Itulah sebabnya Anies memutuskan angka 5,1 persen sebagai angka yang menurutnya adil bagi semua pihak.
Dia meminta para pengusaha melihat kenaikan UMP 5,1 persen dengan cara yang lebih bijaksana.
"Kami harap ini bisa dilihat secara bijaksana demi kebaikan semuanya," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.