JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial H (39) ditangkap Satreskrim Polres Jakarta Barat lantaran telah menyodomi seorang bocah pada Rabu pekan lalu.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba mengatakan, H menyodomi seorang bocah laki-laki berusia 7 tahun yang tidak lain adalah tetangganya sendiri di wilayah Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.
"Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap sesama jenis yang masih berusia anak," ungkap Niko di Jakarta Barat, Senin (20/12/2021).
Baca juga: Bocah 7 Tahun Disodomi Tetangga di Kemanggisan Jakbar
Niko menyebutkan, H merupakan seorang karyawan office boy di sebuah perguruan tinggi di Jakarta Barat.
Berdasarkan keterangan sementara, H mengaku telah melakukan tindak sodomi kepada bocah tersebut sebanyak tujuh kali sepanjang Februari hingga Mei 2021.
Aksi bejat itu dilakukan H di kediamannya sendiri.
"Untuk sementara, korban berjumlah satu orang. Sangat memungkinkan jumlah korban bertambah, memang kami masih mendalami," kata dia.
Baca juga: Heboh Oknum TNI Wisma Atlet Tulis Nomor Telpon di Paspor Mahasiswi yang Karantina
Menurut Niko, dalam melancarkan aksinya, H kerap mengiming-imingi korban dengan meminjamkan ponsel dan membelikan jam tangan serta pakaian.
"Adapun pasal yang kami terapkan Pasal 76 jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," jelas Niko.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.