JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial H (39) ditangkap Satreskrim Polres Jakarta Barat lantaran telah menyodomi seorang bocah pada Rabu pekan lalu.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba mengatakan, H menyodomi seorang bocah laki-laki berusia 7 tahun yang tidak lain adalah tetangganya sendiri di wilayah Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.
"Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap sesama jenis yang masih berusia anak," ungkap Niko di Jakarta Barat, Senin (20/12/2021).
Baca juga: Bocah 7 Tahun Disodomi Tetangga di Kemanggisan Jakbar
Niko menyebutkan, H merupakan seorang karyawan office boy di sebuah perguruan tinggi di Jakarta Barat.
Berdasarkan keterangan sementara, H mengaku telah melakukan tindak sodomi kepada bocah tersebut sebanyak tujuh kali sepanjang Februari hingga Mei 2021.
Aksi bejat itu dilakukan H di kediamannya sendiri.
"Untuk sementara, korban berjumlah satu orang. Sangat memungkinkan jumlah korban bertambah, memang kami masih mendalami," kata dia.
Baca juga: Heboh Oknum TNI Wisma Atlet Tulis Nomor Telpon di Paspor Mahasiswi yang Karantina
Menurut Niko, dalam melancarkan aksinya, H kerap mengiming-imingi korban dengan meminjamkan ponsel dan membelikan jam tangan serta pakaian.
"Adapun pasal yang kami terapkan Pasal 76 jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," jelas Niko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.