JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, buruh akan kembali menggelar aksi massa dengan eskalasi yang besar apabila seluruh gubernur di Indonesia tidak merevisi upah minimum seperti di DKI Jakarta.
Menurut dia, seharusnya para kepala daerah dapat melakukan hal yang sama seperti Gubernur DKI dan Yogyakarta untuk menaikkan upah minimumnya.
"Aksi akan dimulai tanggal 22-23 Desember ini, karena akan ada libur panjang, aksi akan dilanjutkan pada 5 Januari dan seterusnya sampai para Gubernur merevisi surat keputusan (SK) Gubernur tentang UMK," ujar Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (20/12/2021).
Iqbal mengatakan, aksi mogok itu akan dilakukan ratusan ribu hingga jutaan buruh selain yang ada di Jakarta dan Yogyakarta.
Menurut Iqbal, gubernur daerah lainnya seperti Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, hingga Kepulauan Riau harus mengikuti langkah gubernur DKI Jakarta dan Yogyakarta terkait revisi upah minimum tersebut.
Bahkan dia juga meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk berani menaikkan upah minimum karena Jawa Barat merupakan daerah dengan industri terbesar di Asia Tenggara.
Lebih lanjut Iqbal menyesalkan dan mengecam rencana Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang akan menggugat Pemprov DKI Jakarta terkait kenaikan upah UMP DKI sebesar 5,1 persen.
Menurut Iqbal, sikap Apindo tersebut akan membuat aksi buruh turun ke jalan lebih luas di wilayah lainnya di Indonesia.
"Sikap KSPI dan buruh Indonesia menyesalkan dan mengecam terkait rencana Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Apindo terhadap surat keputusan (SK) Gubernur tentang upah minimum tahun 2022 karena akan berpotensi menimbulkan eskalasi aksi buruh yang meluas tidak hanya di DKI tapi di seluruh Indonesia," ujar dia.
Baca juga: KSPI Kecam Rencana Apindo Gugat Kenaikan UMP DKI Jakarta
Iqbal juga mempertanyakan siapa yang diwakili Apindo atas sikap tersebut.
Dia juga mempertanyakan apakah Apindo mengetahui tentang pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 yang diproyeksikan sebesar 4-5 persen sehingga upah minimum akan menjadi dasar.
"Jadi kalau Apindo ingin PTUN-kan (SK Gubernur) coba periksa dulu perusahaan mana saja yang mau PTUN-kan? Jangan menyiram bensin ke dalam api, nanti eskalasi perlawanan buruh makin keras terus," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman menyatakan keberatan dengan keputusan UMP tersebut dan berencana menggugat ke PTUN.
"Kami sangat menyayangkan sekali atas kebijakan tersebut," ujar Nurjaman.
Pihaknya menolak keras keputusan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen karena selain memberatkan pelaku usaha, tetapi juga menyalahi aturan.
Menurut dia, keputusan Anies tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, yang menyebut bahwa seluruh pemerintah provinsi di Indonesia harus menetapkan UMP sebelum 21 November 2021.
Anies telah menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta untuk 2022 sebesar 0,85 persen pada 21 November 2021 lalu dengan menerbitan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1395 Tahun 2021 soal UMP DKI 2022.
Namun peraturan tersebut direvisi dan Anies pun menaikkan UMP DKI sebesar 5,1 persen sehingga menjadi Rp 4.641.854 yang dinilai Anies layak bagi pekerja dan terjangkau bagi para pengusaha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.