Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Kali Sodomi Bocah di Kemanggisan, Pelaku Iming-imingi Korban Pinjamkan Ponsel untuk Main Gim

Kompas.com - 20/12/2021, 21:10 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - H (39), pelaku sodomi bocah di Kemanggisan, Jakarta Barat, mengaku mengiming-imingi korban dengan memberikan hadiah untuk melancarkan aksi bejatnya.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba mengatakan, H mengaku telah menyodomi korban sebanyak tujuh kali sepanjang Februari hingga Mei 2021.

Aksi bejat itu dilakukan H di kediamannya sendiri.

Baca juga: Bocah 7 Tahun Disodomi Tetangga di Kemanggisan Jakbar

Demi melancarkan aksinya, lanjut Niko, pelaku mengiming-imingi bocah berusia 7 tahun tersebut dengan meminjamkan ponsel.

"Jadi di sini si pelaku membujuk si korban, mengiming-imingi dengan meminjamkan handphone, karena mungkin anak-anak zaman sekarang dengan adanya handphone buat main gim sudah senang," kata Niko di Jakarta Barat, Senin (20/12/2021).

Selain dipinjamkan ponsel, korban juga kerap diberi hadiah seperti jam tangan dan pakaian.

"Juga ada diberikan baju koko satu set ketika lebaran, jam tangan, terus juga pemberian uang. Itulah yang mungkin membuat korban mau," ungkap Niko.

Baca juga: Office Boy yang Sodomi Bocah 7 Tahun di Kemanggisan Jakbar Ditangkap Polisi

Namun demikian, ia tidak menutup kemungkinan adanya tekanan dan ancaman dari pelaku kepada korban.

"Selain mungkin adanya bujukan, rayuan, dan tekanan dari si pelaku," kata dia.

Hingga saat ini, Niko menyebutkan baru ada satu korban yang melapor. Pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya korban lain.

Ia pun meminta para orangtua yang tinggal di kawasan Kemanggisan dan wilayah kerja pelaku untuk lebih memperhatikan tanda-tanda kekerasan seksual pada anak.

Baca juga: Tertarik pada Bocah Lelaki, Pelaku Sodomi di Kemanggisan Kumpulkan Foto Anak-anak dari Facebook

Pelaku diketahui bekerja sebagai office boy di salah satu perguruan tinggi di Jakarta Barat.

"Kami masih mendalami dan tentu kami mengimbau khususnya di lingkungan tempat kejadian perkara, baik itu di tempat domisili ataupun tempat bekerja, karena modus-modus kejahatan seksual seperti ini kerap terjadi tidak jauh dari lingkungan," kata dia.

Akibat perbuatannya, H disangkakan Pasal 76 jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com