JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memenuhi tuntutan buruh dengan meningkatkan kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta. Namun keputusan Anies ini disesalkan Kementerian Tenaga Kerja karena dianggap menabrak aturan.
Awalnya Ikuti Aturan
Anies awalnya menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik sebesar 0,8 persen. Angka kenaikan itu sesuai dengan formula yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dengan mengikuti formula itu, maka ditetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935. Jumlah itu hanya naik Rp 37.749 dibandingkan angka di tahun 2021.
Keputusan Anies itu pun menuai kritik dari para buruh. Buruh berulang kali menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI sebagai bentuk protes.
Anies pun sempat menemui buruh yang berdemonstrasi di Balai Kota DKI Jakarta pada 29 November 2021.
Sambil duduk meleseh bersama massa buruh, Anies mengakui bahwa kenaikan UMP yang sudah ditetapkan di Jakarta sangatlah kecil. Namun, Anies mengaku tidak bisa berbuat banyak karena hanya mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
"Kami pun berpandangan ini angka yang terlalu kecil untuk buruh di Jakarta," ujar Anies.
Surati Kemenaker
Berupaya mencari solusi atas suara buruh, Anies pun menyurati Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Surat dengan nomor 533/-085.15 itu memuat beberapa poin yang intinya meminta Kemenaker kembali mengkaji kenaikan UMP dengan mempertimbangkan tingkat inflasi dan kenaikan rata-rata UMP per tahun.
Sebab, kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 0,8 persen tidak sesuai dengan prinsip keadilan.
"Kenaikan yang hanya sebesar Rp 38.000 ini dirasa amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan, mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta yaitu sebesar 1,14 persen," tulis Anies.
Baca juga: Anies Naikkan UMP Jakarta hingga 5,1 Persen, Pengusaha Minta Kemenaker Turun Tangan
Anies juga menyebutkan, terdapat dinamika pertumbuhan ekonomi yang tidak semua sektor usaha terpengaruh pandemi Covid-19. Bahkan, kata Anies, ada beberapa sektor yang pertumbuhannya meningkat.
Revisi Kenaikan UMP