Rachel memang mengakui bahwa ada yang membantu saat ia "transit" beberapa saat di Wisma Atlet, Jakarta, yang berakhir dia dan dua orang lainnya tidak dikarantina.
Dua orang prajurit TNI AU kini dinonaktifkan dan tengah dilakukan penyidikan oleh Polisi Militer.
"Memang ada oknum dari anggota TNI yang di dalamnya terlibat dalam proses pelanggaran. Jadi ada yang dilanggar dalam pelaksanaan protokol kesehatan oleh oknum TNI, sekarang kami sedang proses dan kami sedang perbaiki dan evaluasi," ujar Pangdam Jaya, Mayjen Mulyo Aji, pada 14 Oktober lalu.
Hingga kini, proses hukum soal suap itu belum juga terungkap.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, beberapa hari lalu, gemas dan meminta agar proses ini dituntaskan, agar tidak menjadi kebiasaan.
"Makanya saya singgung itu termasuk dari pungli, biar nanti diproses karena ada hukumnya. Jadi yang saya baca pengakuannya di pengadilan itu saya bayar ke Mbak ini Rp 40 juta...
Lalu disetor ke ini, yang ASN itu di suatu institusi, nanti mau saya sampaikan agar itu diusut," kata Mahfud dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis lalu.
Kasus itu terang benderang dari berbagai keterangan!
Penuntasan kasus suap atau gratifikasi atau pungli, apapun namanya harus diselesaikan.
Bukan soal jumlah uangnya, atau soal pengembalian uang yang sesungguhnya sama sekali tidak menghapus pidana. Satu hal, dari logika sederhana, sulit rasanya percaya, tak ada penyelenggara negara sama sekali yang terlibat dalam kasus itu. Karena agar bisa lepas dari karantina perlu "sentuhan" otoritas yang berwenang, dan itu pasti ada peran dari penyelenggara negara.
Kecil ataupun besar jumlah uang, bukan persoalan. Tapi integritas seharusnya jadi harga mati.
Follow the money!
Salam!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.