Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Kenaikan UMP Jakarta Berlanjut, Anies dan Asosiasi Pengusaha Saling Sindir

Kompas.com - 21/12/2021, 07:34 WIB
Singgih Wiryono,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kontroversi keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen masih berlanjut.

Kali ini asosiasi pengusaha dan Anies saling sindir lewat media masa.

Seperti yang dikatakan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani saat konferensi pers secara virtual, Senin (20/12/2021).

Baca juga: Kecaman KSPI kepada Apindo Soal Kenaikan UMP DKI Jakarta, Ancam Aksi Lebih Besar

Dia menyebut tingkah Anies yang merevisi secara sepihak UMP Jakarta sebagai tindakan lucu.

"Sangat lucu, karena memang dasarnya (untuk merevisi UMP 2022) sangat lemah karena itu sudah diambil keputusan dan di tingkat nasional," kata Hariyadi.

Sindiran tersebut dijawab Anies dengan meminta para pengusaha untuk menggunakan akal sehat mereka dalam menyikapi kenaikan UMP sebesar 5,1 persen itu.

Anies menyebut, tidak sepantasnya para pengusaha merasa kenaikan UMP sebesar 0,8 persen sebagai angka yang pas.

"Masa kita masih mengatakan 0,8 (persen) itu sebagai angka yang pas, ini akal sehat aja nih, kan common sense," kata Anies.

Baca juga: UMP DKI Naik 5,1 Persen, Wakil Ketua DPRD: Selama untuk Kesejahteraan, Saya Dukung

Pengusaha ancam gugat dan minta para menteri turun tangan

Tidak hanya berupa sindiran yang muncul, permintaan penerapan sanksi dan pembinaan juga dilayangkan oleh para pengusaha ke pemerintah pusat.

Hariyadi menyebut Anies yang sudah melawan keputusan pemerintah pusat harus diberikan sanksi tegas oleh kementerian terkait.

Setidaknya ada dua kementerian yang disebut Apindo, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri.

Selain meminta agar Anies disanksi dan dibina, Apindo dan Kadin Jakarta siap untuk melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas kebijakan yang dinilai melanggar hukum administrasi negara itu.

Baca juga: Tuntut Kepala Daerah Lain Naikkan UMP Seperti Anies, KSPI Ancam Gelar Aksi Buruh yang Lebih Besar

Namun, gugatan akan dilayangkan apabila keputusan gubernur terkait UMP 2022 yang baru sudah diterbitkan dan diedarkan ke publik.

"Mengenai (gugatan ke) TUN, tentu kami menunggu pergubnya (kepgub), kalau pergubnya keluar kita langsung proses," ujar Hariyadi.

Hariyadi juga menyebut, kebijakan merevisi UMP 2022 akan menjadi catatan tersendiri bagi para pengusaha ketika Anies hendak maju menjadi calon presiden di 2024.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

Megapolitan
Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Megapolitan
Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Megapolitan
DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

Megapolitan
Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Megapolitan
Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Tak Hanya Kader, PKS juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Tak Hanya Kader, PKS juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Megapolitan
Tak Lagi Dapat 'Privilege' KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Tak Lagi Dapat "Privilege" KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Megapolitan
Warga 'Numpang' KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Warga "Numpang" KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Megapolitan
Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Megapolitan
Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Megapolitan
Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Megapolitan
Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Megapolitan
Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Megapolitan
BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com