Namun demikian, polisi terus mendalami adanya kemungkinan korban lainnya di lingkungan rumah dan kerja pelaku, termasuk anak-anak yang fotonya ada di ponsel pelaku.
Baca juga: 7 Kali Sodomi Bocah di Kemanggisan, Pelaku Iming-imingi Korban Pinjamkan Ponsel untuk Main Gim
Mengenai kemungkinan dia penyuka sesama jenis, maupun adanya kelainan seksual yang tertarik kepada anak kecil atau pengidap pedofilia, masih terus didalami.
"Terkait homo seksual maupun pedofilia kita belum bisa simpulkan, namun dia mengaku tertarik.
Polisi bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) bagian psikologis.
"Nanti kita bekerja sama dengan P2TP2A bagian psikologinya untuk mendalami kejiwaan si pelaku. Agar kemudian bisa disimpulkan, apakah dia hanya kejahatan yang mengarah ke laki-laki atau penyakit pedofil," Jelas Niko.
Dalam keterangan sementara, pelaku berdalih melakukan aksi bejat itu lantaran pernah menjadi korban semasa kecil.
"Menurut keterangan pelaku, dia juga pernah menjadi korban," kata Niko
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina mengatakan, pelaku yang mengaku pernah menjadi korban menunjukkan adanya lingkaran kejahatan.
Oleh karenanya, ia berharap penyembuhan trauma kepada korban dapat dilakukan dengan tuntas agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Pelaku yang dulunya korban ini menunjukkan ada lingkaran kejahatan. Maka perlu dipastikan trauma healing bagi korban anak dapat dilakukan hingga tuntas agar nanti tidak terulang kasus-kasus yang demikian," kata Elvina dalam kesempatan yang sama.
Baca juga: 7 Kali Sodomi Bocah di Kemanggisan, Pelaku Mengaku Pernah Jadi Korban Saat Kecil
Menurut Elvina, persentase penuntasan penyembuhan trauma healing bagi anak korban kekerasan seksual saat ini masih rendah.
"Karena secara nasional ketuntasan terhadap rehabilitasi korban anak itu masih di bawah 50 persen, masih jauh dari harapan," kata dia.
Sementara itu, kondisi korban saat ini dalam pengawasan P2TP2A. Konseling psikologis, pemulihan psikologis korban, psikologis edukasi kepada keluarga mengenai dampak, hingga pendampingan kepolisian disebut telah dilakukan oleh P2PTP2A.
Adapun akibat perbuatannya, H disangkakan Pasal 76 jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.