Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Sodomi Anak Tetangga 7 Kali, Iming-imingi Gim di Ponsel dan Hadiah

Kompas.com - 21/12/2021, 08:19 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

Namun demikian, polisi terus mendalami adanya kemungkinan korban lainnya di lingkungan rumah dan kerja pelaku, termasuk anak-anak yang fotonya ada di ponsel pelaku.

Baca juga: 7 Kali Sodomi Bocah di Kemanggisan, Pelaku Iming-imingi Korban Pinjamkan Ponsel untuk Main Gim

Mengenai kemungkinan dia penyuka sesama jenis, maupun adanya kelainan seksual yang tertarik kepada anak kecil atau pengidap pedofilia, masih terus didalami.

"Terkait homo seksual maupun pedofilia kita belum bisa simpulkan, namun dia mengaku tertarik.

Polisi bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) bagian psikologis.

"Nanti kita bekerja sama dengan P2TP2A bagian psikologinya untuk mendalami kejiwaan si pelaku. Agar kemudian bisa disimpulkan, apakah dia hanya kejahatan yang mengarah ke laki-laki atau penyakit pedofil," Jelas Niko.

Pernah jadi korban

Dalam keterangan sementara, pelaku berdalih melakukan aksi bejat itu lantaran pernah menjadi korban semasa kecil.

"Menurut keterangan pelaku, dia juga pernah menjadi korban," kata Niko

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina mengatakan, pelaku yang mengaku pernah menjadi korban menunjukkan adanya lingkaran kejahatan.

Oleh karenanya, ia berharap penyembuhan trauma kepada korban dapat dilakukan dengan tuntas agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Pelaku yang dulunya korban ini menunjukkan ada lingkaran kejahatan. Maka perlu dipastikan trauma healing bagi korban anak dapat dilakukan hingga tuntas agar nanti tidak terulang kasus-kasus yang demikian," kata Elvina dalam kesempatan yang sama.

Baca juga: 7 Kali Sodomi Bocah di Kemanggisan, Pelaku Mengaku Pernah Jadi Korban Saat Kecil

Menurut Elvina, persentase penuntasan penyembuhan trauma healing bagi anak korban kekerasan seksual saat ini masih rendah.

"Karena secara nasional ketuntasan terhadap rehabilitasi korban anak itu masih di bawah 50 persen, masih jauh dari harapan," kata dia.

Sementara itu, kondisi korban saat ini dalam pengawasan P2TP2A. Konseling psikologis, pemulihan psikologis korban, psikologis edukasi kepada keluarga mengenai dampak, hingga pendampingan kepolisian disebut telah dilakukan oleh P2PTP2A.

Adapun akibat perbuatannya, H disangkakan Pasal 76 jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com