Di dalam laporan bertema #NamaBaikGereja itu, terungkap kejadian pelecehan seksual yang dilakukan seorang pastor terhadap anak-anak di bawah umur. Kejadian itu berlangsung 10 hingga 30 tahun yang lalu.
Tiga korban memberanikan diri untuk melaporkan kejahatan seksual yang dilakukan sang pemuka agama ke otoritas gereja. Namun, kasus tersebut tidak pernah berujung. Pelaku tetap menjalankan rutinitasnya sebagai pemuka agama dan mungkin kejahatannya sebagai predator seksual.
Romo Joseph Kristanto dalam sebuah diskusi di Jakarta akhir 2019 lalu mengungkapkan puluhan kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan gereja Katolik. Namun, data itu disangkal oleh Kardinal dan Uskup Keuskupan Jakarta Romo Ignatius Suharyo.
Laporan lain di serial #NamaBaikGereja mengungkapkan fakta bahwa pelaku kekerasan seksual di gereja Katolik mendapatkan hukuman sebatas dimutasi dari gereja tempat ia mengabdi sebelumnya.
Meski sulit terungkap, kekerasan seksual oleh pemuka agama akhirnya terekspos satu per satu ke hadapan publik.
Salah satunya kasus pencabulan oleh biarawan gereja atau bruder di Depok, Jawa Barat, yang dilaporkan ke polisi pada 2019 lalu. Bruder yang bernama Lukas Lucky Ngalngola (Angelo) itu disebut melakukan pelecehan kepada sejumlah anak panti asuhan yang ia kelola.
Baca juga: Pemuka Agama yang Jadi Tersangka Pelecehan Seksual di Tangerang Rutin Gelar Pengajian Tiap Pekan
Bruder Angelo pertama kali dilaporkan ke polisi pada 13 September 2019. Ia kemudian ditahan, namun dibebaskan kembali setelah tiga bulan karena polisi gagal melengkapi berkas pemeriksaan untuk diserahkan ke pengadilan.
Setelah bebas, Angelo dikabarkan membuka panti asuhan baru. Publik pun mendesak Polres Metro Depok untuk membuka kasus pencabulan yang pernah menjerat Angelo.
Laporan baru kembali dibuat dengan korban yang berbeda agar Angelo menjalani proses hukum yang seharusnya. Saat ini, persidangan kasus pencabulan itu sedang berjalan di Pengadilan Negeri Depok.
Jaksa penuntut umum menuntut hukuman penjara selama 14 Tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan di sidang perkara, Senin (13/12/2021) lalu.
“Siapa pun dan apa pun alasan pelaku, kasus kekerasan seksual dan tindak pelanggaran terhadap hak-hank anak adalah sebuah perbuatan tercela dan karena itu tidak dapat dibernarkan,” tegas Bagong.
Baca juga: Sempat Lolos dari Jerat Hukum, Monster Cabul Bruder Angelo Akhirnya Dituntut 14 Tahun Penjara
“Sudah sepantasnya pelaku tindak kekerasan seksual memperoleh hukuman yang setimpal, apalagi pelaku adalah sosok yang memanfaatkan kedok statusnya yang terhormat sebagai pemuka agama untuk memperdaya korban”.
Pada April 2021 lalu, seorang guru mengaji di Tangerang bernama Ahmad Saiful melecehkan dua murid perempuannya. Korban diajak ke kediaman Saiful dengan iming-iming memberikan ilmu kebatinan. Di sana, korban ternyata dilecehkan.
Selain itu, akhir-akhir ini Polres Metro Depok menangkap pria berinisial MMS (52) atas dugaan mencabuli 10 santri perempuannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.