Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Penembakan Laskar FPI, Saksi Ahli Beberkan Senjata yang Digunakan 2 Terdakwa

Kompas.com - 21/12/2021, 13:57 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan dugaan kasus unlawful killing (pembunuhan di luar proses hukum) terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakata Selatan, Selasa (21/12/2021).

Dua terdakwa yang merupakan anggota polisi disidang dalam perkara ini. Keduanya yakni Ipda Yusmin dan Briptu Fikri Ramadhan.

Adapun agenda sidang yang digelar pada Selasa itu adalah pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setidaknya ada tiga orang saksi yang dihadirkan, mereka adalah saksi ahli verbal lisan dan residu AKP Nara Cipta dan Azizah Nur Istiadzah, serta saksi ahli balistik forensik Arif Sumirat.

Ketiga saksi yang dihadirkan adalah anggota Mabes Polri yang turut memeriksa kasus tersebut.

Baca juga: Sidang Unlawful Killing Laskar FPI Hadirkan 3 Ahli: Verbalisan, Residu dan Balistik Forensik

Saksi Arif memberkan soal senjata yang digunakan dua terdakwa dalam menembak empat laskar FPI di mobil Daihatsu Xenia silver bernopol B-1519-UTI.

"Diminta penyidik untuk memeriksa barang bukti yang barang bukti itu adalah mobil. Kemudian kita lakukan olah TKP dan ada beberapa barang bukti serpihan kemudian selongsong dan senjata api," kata Arif.

Di dalam persidangan itu, Arif menjelaskan soal hasil pemeriksaan selongsong peluru dua senjata yang menjadi barang bukti dalam perkara itu.

Ada sembilan selongsong peluru yang dibandingkan ke setiap senjata. Empat selongsong di antaranya berasal dari senjata CZ. CZ sendiri merupakan senjata api asal Republik Ceko.

"Kemudian, ada lima dari sembilan selongsong (peluru) berasal dari pistol Sig Suer, " kata Arif.

"Kalau serpihan (anak peluru), karena sangat kecil kami tidak bisa membandingkan," kata Arif.

Baca juga: Ipda Yusmin Ungkap Alasan Penembakan Empat Laskar FPI di Dalam Mobil

Menurut Arif, hasil temuan identik dengan pistol yang digunakan kedua terdakwa.

"Di situ ada kesemaan antara selongsong. Bisa kita katakan identitik," kata Arif.

Didakwa menganiaya sampai tewas

Sebelumnya, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian empat laskar FPI. 

Surat dakwaan dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).

"Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) mengakibatkan meninggalnya Lutfil Hakim, Akhmad Sofiyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Poetra," ujar jaksa.

Baca juga: Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Saksi Komnas HAM Beberkan Proses Penyelidikan

Sebelum persidangan, jumlah tersangka dalam perkara ini mulanya ada tiga. Namun, satu tersangka, yakni Ipda Elwira Priadi Z, meninggal dunia pada 4 Januari 2021. Penyidikan terhadap Elwira kemudian dihentikan.

Adapun peristiwa itu terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Jaksa mengatakan, penembakan yang dilakukan oleh Briptu Fikri dan Ipda Yusmin berawal dari tak hadirnya Muhamad Rizieq Shihab dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan untuk kedua kalinya.

Dalam perkembangannya, Polda Metro Jaya menerima informasi dari masyarakat dan media sosial yang berisi simpatisan Rizieq Shihab bakal menggeruduk Mapolda Metro Jaya serta melakukan aksi anarkistis.

Polda Metro Jaya pun memerintahkan sejumlah anggotanya, yakni terdakwa Briptu Fikri R, terdakwa Ipda M Yusmin O, Ipda Elwira Priadi Z yang telah meninggal dunia, saksi Aipda Toni Suhendar, Bripka Adi I, Bripka Faisal KA, dan Bripka Guntur P guna menyelidiki rencana penggerudukan tersebut.

Baca juga: Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Saksi: Rest Area Km 50 Tol Jakarta-Cikampek Sudah Dibongkar

Dalam kegiatan penyelidikan, anggota kepolisian mendapatkan perlawanan dan tindakan kekerasan dari pihak anggota Laskar FPI.

Perlawanan tersebut kemudian diakhiri dengan penembakan empat Laskar FPI dari dekat oleh almarhum Ipda Elwira dan Briptu Fikri.

Kronologi penembakan termaktub dalam surat dakwaan untuk dua terdakwa atas dugaan kasus unlafwul killing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com