JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PDI-Perjuangan Gembong Warsono menyinggung kinerja Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang dinilai tidak berfungsi dalam revisi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.
TGUPP Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang jumlahnya 76 orang itu disebut tidak melakukan kajian sehingga menghasilkan keputusan tidak memiliki dasar hukum.
"Tidak ada kajian, padahal dia (Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan) punya tim yang luar biasa banyak, 76 orang (anggota TGUPP) digaji rakyat Jakarta loh. TGUPP apa kerjanya? Kenapa tidak melakukan kajian soal kenaikan UMP," ujar Gembong saat ditemui dalam acara Laporan Satu Tahun Fraksi PDI-P di M Bloc, Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).
Baca juga: UMP Jakarta Naik 5,1 Persen, Anggota DPRD: Anies Hanya Bikin Gaduh Tanpa Kepastian Hukum
Gembong mengatakan, revisi kenaikan UMP yang dilakukan Anies dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen jelas tidak memiliki dasar hukum.
Karena itulah yang kini menjadi masalah bagi para pengusaha dan juga pemerintah pusat sebagai regulator tertinggi di Indonesia.
"Pertama ini menandakan bahwa kenaikan tidak melakukan kajian, dasarnya itu dulu," ujar dia.
Selain tidak memiliki dasar hukum yang jelas, Gembong mengatakan tingkah Anies yang merevisi tanpa dasar jelas menyebabkan kegaduhan di tengah kelompok pengusaha dan kelompok buruh.
Padahal tugas Pemprov DKI Jakarta, kata Gembong, menjaga keseimbangan dan ketentraman tetap hadir di tengah tengah masyarakat.
Baca juga: Antara Pilpres 2024 dan Kebijakan Anies yang Revisi UMP DKI Jakarta...
"Jadi itu tugas Pemprov menjaga keseimbangan, tidak boleh berat sepihak," ujar dia.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menaikan UMP DKI Jakarta dari sebelumnya Rp 4.416.186 menjadi Rp 4.641.854.
Anies mengatakan, keputusan kenaikan UMP tersebut diharapkan bisa menaikkan daya beli masyarakat dan tidak memberatkan para pengusaha.
"Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," ujar Anies, Sabtu.
"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apreasiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," kata Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.