JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya melimpahkan kasus dugaan penipuan oleh eks Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin dan mantan anggota DPR RI Raden Saleh Abdul Malik ke kejaksaan.
Untuk diketahui, keduanya dilaporkan pihak PT Tirto Alam Sindo (TAC) pada 17 Maret 2020 atas dugaan penipuan yang merugikan perusahaan miliaran rupiah.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika menjelaskan bahwa keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan yang dilaporkan pada Maret 2020.
"Sudah tersangka, berkasnya juga sudah diserahkan ke kejaksaan. Sudah P-21," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Eks Gubernur Bengkulu dan Anggota DPR RI Tak Ditahan
Zulpan enggan menjelaskan lebih lanjut perihal penetapan tersangka tersebut.
Dia hanya menegaskan bahwa penyidik sudah melengkapi berkas perkara dan kedua tersangka sudah berstatus tahanan kejaksaan.
"Iya (jadi tahanan kejaksaan). Berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan," jelas Zulpan.
Kuasa Hukum PT TAC Andreas menjelaskan, kasus penipuan itu bermula ketika kliennya dan kedua tersangka menjalin kerja sama bisnis kayu pada 2019.
Baca juga: Petugas SPBU di Bintaro yang Curangi Konsumen Dipecat
Saat itu, Agusrin Najamuddin yang masih menjabat sebagai Gubernur Bengkulu mengaku memiliki hak atas pengelolaan hutan (HPH) sehingga dapat mempermudah bisnis tersebut.
"Jadi pada 2019, Juni atau Juli kalau enggak salah, klien saya dengan Agusrin Najamuddin bertemu untuk bekerja sama, untuk bidang kayu di Bengkulu," kata Andreas.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.