Andreas menyebutkan, tersangka hanya membayar kurang lebih Rp 4 miliar. Sisa pembayaran itu kemudian tidak kunjung dilunasi para tersangka.
"Intinya masih sisa 25,8 miliar. Setelah itu sepanjang 2019 sampai 2020 mereka langsung pingpong masalah pelunasan," kata Andreas.
Korban pun akhirnya melaporkan dugaan penipuan dengan modus cek kosong tersebut ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregistrasi dengan nomor 1812/III/Yan 2.5/2020/SPKTPMJ tertanggal 17 Maret 2020.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Najamuddin dan Abdul Malik ditetapkan sebagai tersangka.
"Status tersangka ditetapkan 30 September 2021 atas dugaan penipuan karena menerbitkan cek kepada klien kami," ungkap Andreas.
Meski begitu, kata Andreas, penyidik tidak menahan para tersangka karena dianggap bersikat kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.
"Padahal setelah dilakukan penyidikan, beberapa barang bukti yang diperkarakan hilang dan tidak diketahui keberadaannya," kata Andreas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.